MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang terpidana, Stephanus Irawan, yang terlibat dalam kasus penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool pada 16 Juni ditangkap Kejaksaan Negeri Badung. Dalam rilisnya, Senin (20/6), Kajari Badung Imran Yusuf didampingi Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, menyampaikan penangkapan terpidana Stephanus Irawan dalam kasus penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool, setelah dia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP atau kedua pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Kejaksaan Negeri Badung, bahwa terpidana Stephanus Irawan berada di wilayah Desa Pererenan, Mengwi. Tim Kejaksaan menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi pada hari Kamis 16 Juni 2022 pukul 12:30 untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana,” jelasnya.
Sesampainya di lokasi di Jalan Pantai Pererenan, Mengwi, tim melihat terpidana sedang duduk. Selanjutnya jaksa melakukan penangkapan dan membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Badung. “Setelah itu, JPU melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan cara memasukan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Tabanan,” tandas Imran Yusuf.
Penipuan pendirian restoran yang dilakukan oleh Stephanus Irawan tersebut membuat Edo Suweta, Pangky Wibowo dan I Putu Eka Juliarta Wirawan membeli saham restoran dan mengakibatkan ketiganya mengalami kerugian. Rinciannya, Edo Suweta mengalami kerugian sekitar Rp55 juta, Wibowo mengalami kerugian sekitar Rp540.546.800 dan I Putu Eka Juliarta Wirawan mengalami kerugian kurang lebih Rp392.000.000. (Miasa/balipost)