pilbup
Suasana rapat pleno di Kantor KPU Kabupaten Gianyar. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar kini sudah mulai membuka pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Gianyar. Pengambilan formulir sebagai pasangan bakal calon perseorangan pun sudah bisa diambil mulai Kamis (9/11) hingga Rabu (22/11).

Menurut anggota KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Saguna masyarakat yang ingin menjadi bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar melalui jalur perseorangan, agar menyerahkan minimal dukungan sebanyak 30.525 dukungan yang tersebar minimal di 4 kecamatan di Kabupaten Gianyar. Syarat ini sesuai diatur dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Gianyar No. 373/Kpts/KPU-Kab .016.433758/IX/2017 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Jumlah Dukungan dan Persebarannya Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar.

Baca juga:  Kiky Amalia Bangga Jadi Penyanyi Bali

Ketentuan lainya bakal calon tercantum dalam daftar pemilih tetap. Bakal calon perseorang menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir perseorangan di setiap desa/kelurahan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang ditandatangani oleh balon dengan bermaterai.Dukumen dukungan balon perseorangan diserahkan dalam bentuk sofcopy yang disediakan pada sistem informasi pencalonan (Silon).

Selanjutnya persyaratan dokumen bakal pasangan calon perseorangan bisa diserahkan ke Kantor KPU yang beralamat di Jalan Jata, Gianyar sejak Sabtu (25/11) hingga Rabu (29/11).

Baca juga:  PHDI Bangli Lantik Pengurus Harian Tingkat Kecamatan

Ia menambahkan bahwa bakal calon perseorangan memberitahukan kepada KPU Gianyar 1 hari sebelum penyerahan dokumen dukungan dan daftar tim penghubung pasangan calon. “Nanti bakal paslon melengkapi atau memperbaiki persyaratan paling lambat Rabu 29 November mendatang,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *