Sejumlah perahu selerek dan aktivitas turun ikan di TPI PPN Pengambengan beberapa waktu lalu. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Mulai Rabu (22/6), rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk nelayan di Jembrana kembali dikeluarkan. Ini disepakati setelah sejumlah pengurus dan pemilik perahu Selerek (purse Seine) berkumpul di Kantor Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Selasa (21/6).

Pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Perhubungan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jembrana I Ketut Wardananaya dan Kepala Desa Pengambengan Kamaruzaman menyepakati dikeluarkannya rekomendasi BBM bersubsidi mulai Rabu (22/6). “Tetapi dengan catatan, nelayan juga haru mengikuti 3 syarat yang diajukan, yaitu pertama surat rekomendasi BBM bersubsidi hanya bisa dilakukan sesuai jam kerja, usai membeli langsung dibawa ke kapal dan tidak diperbolehkan disimpan di gudang,” kata Wardananaya.

Baca juga:  Perahu Dihantam Gelombang Saat Melaut, Jukung Nelayan Terbalik

Dinas menekankan dengan surat edaran, para nelayan tidak diperbolehkan membeli solar di SPBN dibawa ke rumah atau gudang melainkan tapi langsung ke kapal. Bilamana nanti ada kelebihan solar usai melaut dan mengangkut BBM itu ke rumah harus diketahui Kepala Desa setempat dan dibuatkan surat keterangan.

Salah seorang pengurus perahu, I Ketut Sumajaya mengatakan dengan adanya pertemuan ini pihaknya terbantu dengan keluarnya rekomendasi BBM bersubsidi sesuai aturan untuk kapal dibawah 30 GT. Sehingga nelayan bisa kembali melaut dan tidak kesulitan solar. “Rekomendasi sempat ada kendala, dipicu proses hukum salah satu nelayan yang disebut menimbun padahal menurut kami selaku nelayan tidak. Bukan untuk dijual, tapi digunakan sendiri. Untuk selanjutnya berimbas pihak terkait, termasuk Dinas, penerbit rekomendasi. Dengan pertemuan ini 30 GT dibawah ini bisa bekerja,” kata Sumajaya.

Baca juga:  Agar Tak Salah Pilih, Ini Panduan Pilih Lokasi Investasi Properti

Rekomendasi pembelian BBM subsidi nelayan ini merupakan diskresi untuk nelayan yang masih dalam proses pengurusan izin. Disebutkan diskresi ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2022. Setelah itu seluruh nelayan harus melengkapi izin untuk membeli solar bersubsidi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *