Petugas saat melakukan sidak di sejumlah tempat di Kota Semarapura, sambil memberikan penjelasan terkait disiplin membuang sampah. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Disiplin warga di lingkungan Kota Semarapura dalam memilah sampah dan membuangnya sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah daerah, dirasakan mulai kendor. Bupati Klungkung Nyoman Suwirta terus mencermati itu sebagai wujud kemunduran dalam upaya menyadarkan warga, agar bergerak bersama-sama dan berkontribusi dalam pengelolaan sampah.

Bupati Suwirta menginstruksikan seluruh OPD terkait untuk melakukan sidak pengelolaan sampah. “Mulai malam ini akan dilakukan sidak ketaatan jadwal penempatan sampah depan rumah, perusahaan, gang, dan lain-lain. Banyak yang sudah tidak disiplin,” katanya, Rabu (22/6).

Bahkan, Bupati Suwirta sudah sempat memergoki beberapa warga yang sudah tidak disiplin dalam membuang sampahnya. Ia terpaksa menyuruh warga sejumlah warga itu untuk memungut sampah-sampah itu, karena nampak berserakan setelah dikeluarkan dengan keranjang pada sore menjelang malam dan dibawa kemana-mana oleh anjing liar.

Baca juga:  Bupati Suwirta Dorong Keterlibatan BUMDes dalam Pariwisata

Suwirta menyerukan kembali agar bijak kelola sampah, pilah dari rumah, taruh di tempat yang ditentukan dan sesuai jadwal/waktu. “Sidak akan terus dilakukan agar kita semua kembali disiplin mengelola sampah. Saya tidak akan pernah berhenti untuk memberikan atensi soal ini, karena masalah ini butuh memang proses untuk menyadarkan masyarakat kita,” tegasnya.

Aturan pembuangan sampah sudah diatur sejak tahun 2020. Bahkan, warga yang tidak membuang sampah tidak sesuai jadwal, siap-siap dikenakan sanksi pidana, berupa kurungan penjara atau denda puluhan juta.

Baca juga:  Ajeg Budaya Bali, BPR Lestari Gandeng ST. Bineka Melalui Lestari Mebanjar

Aturan dan penerapan sanksi tegas ini, dikatakan sesuai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk jam pembuangan sampah sudah diatur tepat pada pukul 06.00-07.00 wita setiap harinya. Sedangkan pembuangan sampah sore dimulai pukul 15.00-16.00 wita setiap harinya.

Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan sampah an organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat.

Dengan aturan tersebut, masyarakat diharapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing. Upaya yang telah dilakukannya ini agar senantiasa bisa didukung bersama-sama oleh seluruh masyarakat Klungkung.

Baca juga:  Pinjaman Daerah untuk RSUD Dibatalkan, Ini Alasan Bupati Suwirta

Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, Bupati mengatakan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Warga diminta untuk memilah sampah sesuai jenisnya dari rumah masing-masing atau dari sumbernya, juga sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sampah yang dibuang agar dibungkus sehingga tidak berserakan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN