DENPASAR, BALIPOST.com – Ni Putu Eka Wiryastuti, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Intensif Daerah (DID) Tabanan, Kamis (23/6) melalui kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma, Warsa T Bhuana dkk., mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Ada beberapa poin yang disampaikan pihak terdakwa menanggapi dakwaan Jaksa KPK.
Salah satunya yang banyak disoroti adalah soal I Dewa Nyoman Wiratmaja yang disebut JPU sebagai representasi dari Ni Putu Eka Wiryastuti. Selain itu, dakwaan jaksa disebut error in persona, di samping dakwaan jaksa disebut kabur.
“Ada tiga inti dalam nota eksepsi kami. Pertama mohon kiranya, dalam proses peradilan ini jangan masyarakat melabeling bahwa Eka Wiryastuti itu adalah koruptor. Karena dia dilindungi oleh UU Hak Asasi Manusia. Sekarang dia terdakwa,” ucap Wija Kusuma usai sidang.
Kedua adalah, dakwaan jaksa itu error in persona. Karena, lanjut pengacara terdakwa, bahwa Eka Wiryastuti sebagai bupati, dan Dewa Wiratmaja sebagai staf ahli itu dalam melaksanakan tugas hanya bersifat koordinatif.
Dewa, disebut disuruh berkoordinasi dengan beberapa OPD. Jika ada tindak pidana yang dilakukan Dewa Wiratmaja, tidak bisa dibebankan kepada yang memberi koordinasi. “Jika yang diajak koordinasi dijadikan terdakwa, sangat berbahaya republik ini,” kata Wija Kusuma.
Oleh karenanya, kualitas tindak pidananya tidak bisa dilabeling dengan representatif. Ketiga, oleh pihak terdakwa disebut bahwa dakwaan Jaksa KPK tidak cermat.
Dikatakan, bahwa Eka Wiryastuti disebut bersama-sama dengan Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan. “Jaksa dalam dakwaanya tidak menyebutkan di mana disuap. Berapa menyuap, tempatnya di mana. Jadi itu inti eksepsi kami,” tandas Wija Kusuma.
Sementara Eka Wiryastuti usai sidang mengatakan pihaknya menggunakan hak hukum sebagai warga negara Indonesia, eksepsi itu wajib dilakukan. “Supaya berimbang pemberitaanya, karena bagaimanapun sekarang sedang berproses,” ucap Eka. (Miasa/balipost)