Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gianyar Serahkan BB dan Tersangka Kasus LPD Belusung ke JPU. (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kamis (23/6), dilaksanakan tahap II perkara tindak pidana korupsi LPD Belusung atas nama tersangka NWP dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gianyar kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar. Kegiatan ini berlangsung Kejaksaan Negeri Gianyar.

Kajari Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati SH, MH, mengatakan, tersangka didampingi Penasehat hukumnya melaksanakan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditahan di Rutan Polsek Tampaksiring sejak tanggal 23 juni 2022 sampai dengan tanggal 12 juli 2022.

Baca juga:  Dari Gubernur Koster Akui Angka Kasus COVID-19 Meningkat Tajam hingga Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang

Jaksa Penuntut Umum setelah menerima Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) segera melakukan penyusunan surat dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di Denpasar.

Penetapan Tersangka terhadap NWP merupakan penyidikan lanjutan dari perkara atas nama terdakwa Ni Nyoman Puspawati yang sudah dilakukan penuntutan secara terpisah dan saat ini sedang dalam proses upaya hukum banding.

Wayan Sinaryati menyampaikan bahwa diduga NWP bersama-sama terdakwa Ni Nyoman Puspawati tidak melakukan tugasnya sebagai petugas tabungan atau kolektor sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau keuangan daerah Kabupaten Gianyar c.q. LPD Desa Adat Belusung sebesar Rp 2.636.956.245,00. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Beraksi 10 Kali Mencuri, Polres Klungkung Akhiri Aksi Wahyu

 

BAGIKAN