MANGUPURA, BALIPOST.com – Cagar Budaya Taman Ayun, Mengwi, Badung, Kamis (23/6) diresmikan menjadi Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Kajati Bali, Ade Sutiawarman, didampingi Kajari Badung, Imran Yusuf. Kajari Badung mengatakan, Rumah RJ merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati oleh korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Selain dapat mengurangi hunian lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog, keberadaan lembaga sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat. Keberadaan Rumah RJ ini sangatlah strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan.
Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, jaksa mendorong agar keadilan restoratif diterapkan. “Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan,” jelasnya.
Dengan dibentuknya sekaligus pembangunan Rumah RJ, ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dari pemerintah dan lembaga yang berwenang. (Miasa/balipost)