Pertanggungjawaban - Bupati Tamba bersama Ketua DPRD Jembrana saat rapat paripurna II DPRD Jembrana, Senin (27/6). (BP/Ist)

NEGARA, BALIPOST.com – Penjelasan Bupati Jembrana I Nengah Tamba terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 disampaikan dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021/2022, Senin (27/6). Persidangan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.

Dalam penjelasannya, Bupati Tamba mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2021 telah dapat dituntaskan dan dilaksanakan dengan baik. Tentunya dengan dukungan dari rekan-rekan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Jembrana, masyarakat Jembrana, serta berbagai pihak yang telah berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Hal ini dapat dilihat dari Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita terima dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Kabupaten Jembrana Tahun 2021. Prestasi ini mampu diraih tentunya berkat kerja keras dan dedikasi dari rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Jembrana, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta dukungan dari masyarakat Jembrana,” ucapnya.

Baca juga:  Di Hadapan Konsul Kehormatan Negara Sahabat, Bupati Tamba Paparkan Potensi Jembrana

Bupati Tamba menambahkan, Keberhasilan meraih Opini WTP sangat perlu diapresiasi dan harus dipertahankan kedepannya. Ia berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat senantiasa dan dengan lurus mengikuti aturan regulasi dan petunjuk-petunjuk teknis tentang kebijakan akuntansi, sistem akuntansi, serta pernyataan standar akuntansi pemerintahan.

“Selaku kepala daerah dan wakil kepala daerah, kami mohon dukungan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana, jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana, dan seluruh lapisan masyarakat Jembrana untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik lagi melalui pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien demi terwujudnya visi dan misi yang telah kita canangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati yang pernah menduduki kursi DPRD Provinsi ini menyampaikan struktur APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2021 Berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI. “Dari sisi Pendapatan Daerah, pada Tahun Anggaran 2021, kita mampu merealisasikan Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp1.067.493.613.610,35 atau 103,91% dari target sebesar Rp1.027.358.983.079,26.

Baca juga:  RTRWP Bali Ketok Palu, Teluk Benoa Tetap Kawasan Konservasi

Berikutnya, Pada sisi Belanja Daerah, pada Tahun Anggaran 2021 anggaran belanja daerah sebesar Rp. 1.125.718.616.621,77 dengan realisasi sebesar Rp. 1.035.976.510.061,93 atau 92,03% yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan berupa transfer bagi hasil ke Kabupaten/Kota/Desa. Terakhir, Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp103.759.633.542,51 dengan realisasi sebesar Rp102.544.633.542,5 atau 98,83%, sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan ditargetkan sebesar Rp5.400.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.185.000.000,00 atau 77,50%,” jelas Bupati Tamba.

Sementara itu, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dalam membuka rapat mengatakan Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Pada masa persidangan ini, kami menyediakan ruang dan waktu kepada saudara Bupati untuk menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang pembahasannya akan menyesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam tata tertib DPRD,” ucap Sri Sutharmi.

Baca juga:  Terdampak Banjir Bandang, Puluhan Rumah Direlokasi

Usai menerima Ranperda dari Bupati Jembrana, ketua DPRD Sri Sutharmi mengatakan Ranperda tersebut akan ditindaklanjuti bersama anggota dewan melalui pandangan umum fraksi. “Rancangan Peraturan Daerah ini akan kami bahas bersama anggota DPRD yang akan dituangkan dalam pandangan umum fraksi,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Ketua KPU Jembrana, Pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jembrana, para Camat serta Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana. (Adv/balipost)

BAGIKAN