Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Praktik penyiksaan yang terjadi di Tanah Air masih sebatas fenomena “gunung es” atau yang terlihat baru bagian kecilnya karena diduga banyak kasus yang belum terungkap.

“Bisa jadi, peristiwa sesungguhnya lebih besar dari itu. Sebab, tidak semua masyarakat yang menjadi korban atau saksi punya keberanian untuk melapor,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (27/6).

Berdasarkan data yang masuk ke LPSK, sedikitnya 13 kasus pada 2020, 28 kasus pada 2021 dan 13 kasus periode Januari hingga Mei 2022. Kendati demikian, Nasution yakin data itu belum tentu menggambarkan peristiwa sesungguhnya. “Bisa jadi, peristiwa sesungguhnya lebih besar dari itu,” kata dia.

Baca juga:  Indonesia Berada di Jalur Menuju Fase Endemi

Adapun tahapan penyiksaan yang masuk ke LPSK, kata Nasution, yang tertinggi pada tahap penangkapan. Kedua, ketika ada penyelidikan, ketiga, di luar proses hukum dan terakhir dalam masa tahanan.

Terkait pelaku dari penyiksaan tersebut ialah penyelenggara negara, aparatur negara dan pejabat publik.

Selain itu, LPSK juga menemukan pola penyiksaan yang dilakukan secara kolaboratif antara masyarakat sipil dengan penyelenggara negara. Misalnya yang terjadi di Sumba. “Yang menghasut oknum tentara melakukan kekerasan itu anggota DPRD,” kata dia.

Baca juga:  Persib Konfirmasi Sembilan Pemain Positif COVID-19

Fenomena demikian hingga kini masih saja terjadi dan tidak lepas dari situasi di Indonesia. Selain itu, persoalan substansi hukumnya juga belum mengatur soal mekanisme pencegahan penyiksaan dalam undang-undang induk yakni KUHP. Sebab, dalam KUHP yang diatur adalah norma kekerasan bukan penyiksaan.

Di samping itu, meskipun Indonesia sudah meratifikasi Convention Against Turture (CAT) pada 1998, namun hingga kini belum meratifikasi protokol opsional konvensi dunia melawan penyiksaan atau Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT).

Baca juga:  Apple Beri Sinyal Positif Berinvestasi di Indonesia

Tidak hanya itu, LPSK memandang belum semua aparat penegak hukum memiliki perspektif dan paradigma yang sama soal penyiksaan. Masih ada aparat hukum yang menyamakan kejahatan penyiksaan dengan kekerasan. Padahal, filosofi dan karakter keduanya berbeda. “Penyiksaan itu kekerasan yang dilakukan aparat negara (di rumah negara atau tempat-tempat yang sejatinya negara menjamin keamanan warganya) untuk menggali informasi,” jelas dia. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *