Suasana persidangan kasus dugaan suap IUP Tanah Bumbu. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan Mardani dan adiknya, Rois Sunandar Maming juga sudah dicekal ke luar negeri.

Kuasa hukum terpidana suap kasus IUP Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Sahlan Alboneh, meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Menurut Sahlan, kesaksian Christian Soetio tentang aliran dana Rp89 miliar bisa saja ditindaklanjuti oleh KPK dalam penyidikan.

Bahkan dikatakannya, Lucky Omega Hasan, tim kuasa hukum Dwidjono melayangkan surat ke Dewan Pengawas KPK agar pimpinan KPK menindaklanjuti laporan yang pernah mereka layangkan pada 16 Februari 2022. Dewas KPK diharap memberikan atensi sehingga Ketua KPK Firli Bahuri serta pimpinan lainnya dapat melakukan supervisi dan mengusut dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga melibatkan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Baca juga:  WADA akan Cabut Sanksi Indonesia

Ia juga menyatakan kliennya yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi saat Mardani H Maming menjadi Bupati Tanah Bumbu menyesalkan pernyataan Ahmad Iriawan kuasa hukum Mardani.

Iriawan dinilai tak lengkap mengutip pernyataannya terkait aliran dana Rp89 miliar dalam menyampaikan keterangan bakal melakukan praperadilan terhadap KPK. “Penasehat hukum Mardani H Maming tidak utuh dalam mengutip pernyataan kami. Apa yang dikutip hanya untuk menguntungkan kliennya saja,” kata Sahlan Alboneh, Senin (27/6).

Irawan melalui keterangan tertulis menyebut nama Sahlan Alboneh untuk memperkuat argumentasi mengapa pihaknya bakal melakukan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka terhadap Mardani. Menurutnya  dalam persidangan suap IUP yang menjerat Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tak ada fakta yang menyebut Mardani menerima aliran dana.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Beda dengan Kasus Kabarsanas

“Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi (Direktur PT PCN Christian Soetio) di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu,” jelasnya, Sabtu (25/6).

Kalimat itulah yang disesalkan Sahlan. “Padahal pernyataan kami yang lengkap adalah: pada perkara terbitnya Pengalihan IUP memang Bupati Mardani tidak menerima uang dari klien kami Dwidjono, tetapi Mardani diduga menerima langsung dari PT PCN kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Bupati Mardani,” kata Sahlan.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, KPK siap menghadapi permohonan praperadilan yang mungkin diajukan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming terkait status tersangka. “Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga:  Bendum Dijadikan Tersangka Korupsi, LPBNU Beri Bantuan Hukum

KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diduga melibatkan Mardani H. Maming saat menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Ali juga membenarkan tim penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Mardani Maming.

“Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” jelasnya.

Dia juga menegaskan lembaganya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan. “Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” tambahnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *