GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri diungkap Polres Gianyar. Dalam rilis kasus, Selasa (28/6), Kapolres AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H., mengungkapkan pelaku, IKR (32) melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak berusia 7 tahun.
Dikatakan AKBP Bayu, kasus ini baru terungkap lima tahun kemudian, saat sang anak berusia 12 tahun. Pelapor dari kasus ini adalah ibu dari korban yang merupakan istri pelaku.
Kasus persetubuhan di bawah umur ini, kata Bayu, baru diketahui sang ibu pada 21 Juni 2022. Itu pun, setelah sang ibu dua hari sebelumnya menemukan bercak darah di seprei tempat tidur anaknya.
Sehari setelah peristiwa itu, sang ibu juga menemukan kondom di kamar anaknya. Penemuan alat kontrasepsi ini ditanyakan ke pelaku, namun pelaku berkelit sehingga muncul kecurigaan dari pelapor.
Selanjutnya, ibu korban menanyakan hal tersebut ke korban yang mengakui telah disetubuhi paksa oleh ayah tirinya. Ironisnya, perlakuan bejat ini sudah berlangsung sejak korban duduk di kelas 2 SD.
Saat ditanyakan terkait pernyataan korban, IKR tidak mengakuinya. Akhirnya, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Gianyar. “Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)