Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha pada Selasa (28/6). (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha pada Selasa (28/6). Dalam kunjungannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini meninjau kinerja Inovasi Virtual Account Samsat (VAST), Samsat Drive Thru, dan mengecek kualitas mobil samsat keliling.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha kepada Gubernur Bali melaporkan VAST yang diciptakan oleh Bapenda Provinsi Bali merupakan salah satu aplikasi pelayanan publik yang berfungsi untuk mempercepat Pembayaran Samsat Langsung Tanpa Tunai dengan memakan waktu dari 10 menit sampai 15 menit. Untuk Samsat Drive Thru adalah inovasi pelayanan publik yang ditempatkan di setiap halaman Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten/Kota dengan memiliki fungsi mempercepat pelayanan masyarakat di dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa turun dari kendaraan dan hanya memakan waktu dari 3 menit sampai 5 menit. “Sedangkan Mobil Operasional Samsat Keliling yang Kami hadirkan disetiap Kabupaten/Kota se-Bali sebanyak 1 Unit bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait program keringanan pembayaran lpajak kendaraan bermotor di masa pandemi Covid-19, sekaligus melakukan jemput bola ke Desa – Desa untuk melayani masyarakat di dalam administrasi PKB,” ujar Made Santha saat diajak Gubernur Koster mengendarai Mobil Samsat Keliling bernonpol plat merah DK 8465 D di halaman Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana.

Baca juga:  Masuki Musim Kemarau, Warga Suter Mulai Beli Air Bersih

Sementara itu, Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Wayan Sukendra melaporkan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihadapan Gubernur Bali jebolan ITB tersebut. “Sampai tanggal 24 Juni 2022, Kami UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana yang memiliki 52 pegawai sampai ini mampu memproses capaian PKB sebanyak 52.08 persen atau Rp 22.885.629.900, dan BBNKB sejumlah 41.56 persen atau Rp 12.377.879.000,” ungkapnya.

Baca juga:  Biodiversitas di Atas PDB!

Gubernur Koster dalam arahannya menyampaikan agar seluruh pegawai UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana untuk bekerja solid dan fokus, tulus, lurus di dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB. Hal ini guna mewujudkan visi pembangunan daerah Bali, yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

“Saya juga berharap kepada warga menggunakan kesempatan yang baik ini, karena Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan kebijakan strategis berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dengan memberikan Gratis BBNKB II yang sudah berlangsung sejak 5 Januari – 3 Juni 2022 dan Pemutihan dari tanggal 4 April – 31 Agustus 2022,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Baca juga:  Bila Dikelola Baik, Koperasi Bisa Besar

Ia menyatakan terima kasih atas partisipasi warga wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya di dalam mendukung pemulihan perekonomian Bali. Kehadiran mantan anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga disambut antusias oleh masyarakat yang sedang melakukan pembayaran PKB di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana.

Kadek Hendrayana dan Ana dua di antaranya yang secara langsung menyapa Gubernur Koster. Mereka mengucapkan terima kasih atas keringanan yang telah dihadirkan berupa pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *