Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Empat saksi dikonfirmasi oleh KPK mengenai mekanisme awal dilakukannya pengadaan “liquefied natural gas” (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Empat saksi tersebut, yakni tiga pegawai PT Pertamina masing-masing Rina Kartika Sari, Wiko Migantoro, dan Achmad Khoiruddin serta pensiunan PT Pertamina Djohardi Angga Kusumah. Keempatnya telah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait pendalaman soal mekanisme proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (29/6).

Baca juga:  KPK Klarifikasi Soal Firli Bahuri Minta BAP Kasus Dugaan Suap Walikota Tanjungbalai

Sementara itu, dua saksi lainnya tidak menghadiri panggilan, yakni dua pegawai PT Pertamina Didik Sasongko Widi dan Isabella Hutahaean. “Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang akan segera dilakukan,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut. Adapun, pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Baca juga:  Tarung Derajat Bali Sabet 3 Medali Emas di PON XXI/2024 Aceh-Sumut

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *