TABANAN, BALIPOST.com – Menindaklanjuti adanya laporan terkait dengan aktivitas penataan lahan untuk rencana pabrik mikol di Desa Bantas Bale Agung, Kecamatan Selemadeg Timur, kabupaten Tabanan Satpol PP Tabanan langsung turun mengecek ke lokasi, Rabu (29/6). Dalam proses penataan lahan tersebut dikhawatirkan dapat menggangu saluran air subak bagi lahan pertanian warga setempat. Termasuk juga, pemerintah daerah melalui dinas terkait akan mengecek kelengkapan izin-izin yang ada.
Kepala Dinas Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada mengatakan, dari hasil turun ke lapangan memang dilokasi yang dilaporkan akan dibangun pabrik mikol tersebut sedang dilakukan penataan lahan dengan alat berat. “Sifatnya masih penataan, hanya saja tetap akan kami dalami apa sudah mendapat dukungan full dari masyarakat khususnya pekaseh disana, karena ada beberapa titik aliran irigasi, jangan sampai yang dihilir tidak ada aliran air,” terangnya dikonfirmasi, Rabu (29/6).
Bahkan saat petugas buru sapa (bursap) Pol PP Tabanan turun tersebut juga sudah hadir Perbekel, Bendesa Adat, Pekaseh dan Perwakilan Pengusaha. “Kami dari satpol PP sudah menegaskan pada pengusaha untuk menghentikan sementara aktivtas di lokasi proyek dan tetap menjaga saluran air untuk subak agar tidak terganggu, termasuk pengusaha kami undang untuk klarifikasi di Kantor Satpol PP pada Jumat ini,” jelasnya.
Disinggung tentang pengecekan kelengkapan izin dari rencana proyek luas lahan 3,5 ha dan 7 are dimanfaatkan untuk jalan masuk ke lokasi proyek tersebut, mantan Kepala Dinas Pariwisata Tabanan inipun menekankan semua itu ranahnya di dinas Perijinan Tabanan. “Mohon maaf kalau untuk itu bisa ditanyakan ke Dinas Perizinan,” ucapnya.
Terpisah Camat Selemadeg Timur, I.P.A Hendra Manik, mengakui rencana pembangunan pabrik mikol ini memang sudah didapatkan informasinya sejak dua bulan lalu. Untuk pembebasan lahan ada pihak ketiga, dimana mereka ini sempat melakukan sosialisasi ke beberapa orang saja atau tidak sepenuhnya terhdap lembaga atau tokoh masyarakat yang ada di desa Bantas.
Yang diajak sosialisasi ada sekitar 27 orang pemilik lahan. Hingga akhirnya ada beberapa kesepakatan-kesepakatan barulah mereka ini anjangsana ke desa.
“Yang saya dengar lahan itu sudah digarap sedangkan penyelesaian dengan subak belum rampung termasuk dengan adat, sehingga ada komplain ke Pemda dan ditindaklanjuti oleh Pol PP yang sudah turun langsung, sehingga kami dibawah sudah berusaha meredam situasi bersama Perbekel dan Bendesa Adat termasuk sudah berbicara dengan yang mengatasnamakan investor,” terangnya.
Bahkan diakui Hendra Manik, dalam sosialisasi yang dilakukan oleh pihak ketiga memang tidak ada keterlibatan lembaga di desa termasuk muspika. “Mereka ini dari informasi yang saya dapat sudah sempat menghadap baik ke desa adat maupun subak menanyakan bagaimana ketentuan di adat dan subak dan sudah ada transaksi, hanya saja kemungkinan komitmen dari pihak ketiga tidak ada atau belum rampung sepenuhnya sehingga heboh seperti saat ini, apalagi di lahan tersebut ada sejumlah pelinggih milik masyarakat yang memang belum rampung terkait dengan komitmen dari pihak ketiga,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)