Pengerjaan salah satu bangunan Holywings di Pantai Berawa, Badung, Rabu (29/6).

MANGUPURA, BALIPOST.com – Keberadaan Holywings Bali kini banyak diperbincangkan di media sosial menyusul kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras yang menggunakan nama Muhammad dan Maria. Bahkan, banyak outlet Holywings Indonesia di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, hingga Batam disegel oleh pemerintah setempat.

Meski sejumlah outletnya ditutup, proyek Holywings di Bali, tepatnya di Tibubeneng, Badung masih berjalan. Wakil rakyat di DPRD Badung sempat menggelar sidak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Badung guna melihat perizinan Holywings Bali dan beberapa usaha pariwisata di kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

Sidak yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan merupaka
bagian dari tugas Dewan melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha baru. Selain melakukan pengawasan perizinan, pihaknya juga ingin mendapat masukan dari para investor atau pengusaha-pengusaha khususnya di wilayah Badung agar pariwisata kembali menggeliat. “Kami melakukan pengawasan ke bawah terhadap perizinan-perizinan yang sudah dikeluarkan OPD terkait. Kami juga mencari masukan dari para pengusaha ini yang
akan digunakan sebagai acuan untuk pelayanan terbaik di Badung,” katanya.

Baca juga:  Kompleks Candi Arjuna Dieng Dilanda Fenomena Embun Beku

Ponda didampingi para anggota Komisi I dan Kasatpol PP Badung, IGA Ketut Suryanegara mengunjungi usaha baru yang masih dalam proses pembangunan, yakni Holywings Bali. “Sejauh ini belum ada pelanggaran. Namun, kami tetap berupaya terus mendorong investasi masuk ke Badung. Jadi hambatanhambatan yang didapatkan oleh pengusaha harus kita pahami semua,” terangnya.

Menurutnya, sidak yang digelar melibatkan Satpol PP Badung fokus pada Amdal, sehingga
jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan di Badung. Pihaknya meminta masing-masing
akomodasi pariwisata harus mampu mengolah limbahnya dengan baik. “Kalau dari tempat tersebut, dari desain yang diberikan oleh masing-masing mereka sudah memiliki,” katanya.

Ditanya apakah bangunan tersebut tidak melanggar sempadan pantai, politisi asal Desa
Mambal, Abiansemal tersebut menjelaskan, berdasarkan peraturan baru PBG pengusaha
boleh menggunakan sampai di areal tanah yang mereka miliki. Makanya, sekarang dilihat dari sempadan pantai, jika masih di wilayah sesuai sertifikat sepertinya masih bisa digunakan. “Kalau tidak salah seperti itu aturan terbaru. Yang terpenting dari aturan baru adalah KDB dari masing-masing akomodasi atau bangunan pengusaha,” papar Ponda Wirawan.

Baca juga:  Terbentur RTRW, Pengembangan Parwisata Desa Jumpai 

Sementara itu, dikutip dari Kantor Berita Antara, kelompok usaha Bar dan Restoran Holywings memastikan ribuan karyawannya yang saat ini dirumahkan akibat gerai banyak ditutup, tetap mendapatkan gaji bulan Juni secara penuh. “Kalau untuk kewajiban yang masih dalam tahapan operasional, kita masih berikan gaji sesuai porsi. Bulan ini masih ‘full’ kita berikan semua, karena kan memang dirumahkan,” kata General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan, Rabu (29/6).

Namun demikian, Yuli tidak dapat memastikan apakah untuk bulan Juli pihak manajemen bisa memberikan gaji atau tidak pada karyawan mereka yang dirumahkan tersebut. “Bulan depan belum tahu saya. Untuk ke depannya masih kita rumuskan secara manajemen karena ini kan juga menyangkut kelangsungan hidup (perusahaan),” ujar Yuli.

Baca juga:  Pinjam Dana PEN Ratusan Miliar, Badung Tata Pantai Samigita

Dari informasi yang didapatkan, banyak pegawai Holywings yang memulangkan seragam kerja mereka ke gerai masing-masing. Hal ini, menurut Yuli, karena para pekerja itu dalam posisi dirumahkan. “Sementara kita rumahkan dulu. Soal seragam karena sebenarnya itu bagian dari fasilitas ‘outlet’ masing-masing, harus dipulangkan,” katanya.

Yuli mengaku belum ada kepastian rencana kelanjutan dari Holywings terkait operasional mereka, mengingat gerai mereka berada di berbagai daerah di Indonesia. “Kalau untuk kelanjutan operasional kita belum tahu. Belum dapat lampu hijau, dalam hal ini mungkin para pemilik, mau seperti apa,” katanya.

Untuk di DKI Jakarta, Holywings dicabut izinnya karena mereka hanya mengantongi izin restoran dan tidak memiliki sertifikat usaha bar. Selain di Jakarta, gerai Holywings di daerah lain juga ditutup seperti di Bandung, Semarang, Batam, hingga Manado imbas kasus promo alkohol yang masih dalam pemeriksaan Kepolisian. (Parwata/kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *