Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) menerima dokumen hasil pendapat DPD RI terkait laporan Panja 5 RUU tentang Provinsi dari Anggota Komite I DPD Filep Wamafma (kiri) pada Rapat Kerja Tingkat I dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pada Kamis (30/6), DPR menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta. Kelima RUU Provinsi yang disahkan itu adalah RUU Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

“Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Pemerintah Masih Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Covid-19

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam sidang paripurna DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam laporannya mengatakan rapat pengambilan keputusan tingkat pertama dilakukan pada rapat kerja pada Selasa (21/6).

“Semua peserta rapat kerja sepakat dan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat kedua untuk pengambilan keputusan,” kata Junimart.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Pemerintah mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada semua pihak yang bekerja secara efektif dan penuh dedikasi hingga menyelesaikan kelima RUU provinsi tersebut.

Baca juga:  Mulai 23 Maret hingga 27 April, Segini Jumlah Naker Migran Pulang lewat Bandara Ngurah Rai

“Penyusunan itu merupakan pembaharuan dari sisi hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Tito.

Penyusunan lima RUU itu mengadopsi substansi dari tujuh UU provinsi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Seluruh UU itu akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunan di daerah tersebut, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). (kmb/balipost)

BAGIKAN