Pengawasan – Pengawasan dan sosialisasi terkait penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional oleh petugas dari Dinas Koperindag Jembrana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana, Kamis (30/6) kemarin melakukan pengawasan penyaluran minyak goreng curah di pasar tradisional. Petugas juga mensosialisasikan aturan pemerintah terkait pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi peduliLindungi dan nomor induk kependudukan (NIK).

Sesuai aturan dari pusat, harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter. Setiap pedagang yang menjual minyak goreng curah diberikan sosialisasi dan cara penggunaan berbasis peduliLindungi dan NIK. Dalam sosialisasi itu, sebagian besar pedagang belum paham penerapan aturan ini. Beberapa lapak juga didapati masih menjual dengan harga diatas HET. Pedagang mengaku masih mengikuti harga dari distributor.

Baca juga:  Bioskop Mulai Dibuka, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana, I Komang Agus Adinata, mengungkapkan dari pemantauan yang dilakukan ke sejumlah pedagang masih banyak yang belum memahami sistem pembelian minyak goreng berbasis PeduliLindungi. Pedagang masih menggunakan aplikasi dari distributor masing-masing. “Kita terus lakukan pengawasan terkait kebijakan ini, ke pedagang khususnya agar harga bisa sama di semua tingkat pedagang sesuai HET,” kata Adinata.

Memang saat ini pemerintah daerah belum menerima surat resmi terkait regulasi pembelian minyak goreng curah ini. Tetapi sosialisasi dan pengawasan tetap dilakukan agar penyaluran dilakukan sesuai. Tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi. Dengan upaya pengawasan dan sosialisasi ini, ketika aturan pembelian minyak goreng curah diterapkan tidak membuat warga dan pedagang kaget.

Baca juga:  Operasi Pasar, 2,5 Ton Beras Ludes dalam 90 Menit

Diakuinya pedagang masih kebingungan ketika menerapkan penjualan berbasis PeduliLindungi atau NIK. Seperti yang diungkapkan salah satu pedagang minyak curah di pasar tradisional Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Ni Nyoman Ayu Trisna. Pedagang ini mengaku ribet dan dua kali kerja, ketika harus menyertakan aturan itu. “Ketika situasi rame terasa ribet, kami harapkan agar tidak perlu memakai seperti ini, tapi harga tetap stabil,” terangnya. Saat ini, harga minyak goreng berkisar Rp 15 ribu per liter. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Zona Merah di Bali Tetap Dua, Data Terbaru Daerahnya Kembali Berbeda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *