Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar disebut mengundurkan diri jelang sidang dugaan pelanggaran etik. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan sampai saat ini Lili belum mengonfirmasi isu pengunduran dirinya dari lembaga antirasuah tersebut.

“Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut,” kata Ali di Jakarta, Jumat (1/7) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Gedung DPR RI Digeledah KPK

Ia mengatakan bahwa saat ini Lili masih masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan. Zelain itu, kata dia, KPK tetap mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagaimana tugas dan kewenangan yang diatur pada Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.

“Kami menyakini bahwa penegakan Kode Etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK,” ujar Ali.

Baca juga:  Novanto Tersangka, DPR Gelar Rapim

Dewas KPK akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Lili pada 5 Juli 2022.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagaimana peraturan Dewas KPK, sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Baca juga:  Fenomena "Flexing" Berujung Pengungkapan Korupsi

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (kmb/balipost)

BAGIKAN