Lukas Haryanto dan Niko Setiawan ditahan di Polsek Mengwi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-76, Tim Opsnal Polsek Mengwi meringkus maling di wilayah Tabanan, Jumat (1/7). Pelakunya, Lukas Haryanto (25) dan Niko Setiawan (34) asal Lampung Tengah.

Pelaku menyasar barang berharga atlet voli saat bertanding di Lapangan Pratu Gentir, Desa Munggu, Mengwi, Badung.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana menyampaikan, kejadiannya Selasa (28/6) pukul 23.30 WITA dan sebagai korban, I Made Edy Kumara Adi (27) tinggal di Desa Mengwitani, Mengwi. Kronologisnya, setibanya di TKP korban melakukan pemanasan sebelum pertandingan.

Baca juga:  Tiga Tersangka TPPO Ditangkap, Korbannya Ratusan Orang dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Saat itu dia menaruh tas berisi barang berharga yaitu dua HP, jam tangan, vape dan liquid, dompet berisi uang Rp 2 juta, kartu ATM, STNK, KTP, SIM, serta amplop berisi uang Rp 500 ribu, di atas sepeda motor. Usai pemanasan korban hendak mengambil tas itu dan ternyata hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Mengwi.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi melakukan penyelidikan ke wilayah Sesetan dan Tabanan.

Baca juga:  Hadapi COVID-19, Warga Diingatkan Tak Blokir Jalan

Pada Jumat (1/7) petugas dapat informasi jika pelaku berada di wilayah Tabanan. Pukul 04.00 WITA petugas berhasil menangkap tersangka Lukas di Terminal Kediri, Tabanan.

Dari keterangan Lukas jika melakukan pencurian bersama Niko yang tinggal di wilayah Kelating, Kerambitan, Tabanan. “Tersangka Niko diamankan di mes,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Darsana, pelaku mengaku datang ke TKP untuk nonton pertandingan voli. Saat hendak pulang, Lukas melihat tas hitam di atas sepeda motor. Selanjutnya Lukas mengambil tas itu dan langsung kabur bersama Niko.

Baca juga:  Ratusan Warga Hadiri Persidangan Bendesa Candikuning

Sesampainya di mes tempat tinggal Niko, Lukas membuka dan mengeluarkan isi tas tersebut. Barang berharga yang ada di dalam tas dibagi bagi.

Tersangka Lukas dapat bagian uang Rp 1 juta, 1 HP, jam tangan, dan dompet. Sementara Niko kebagian uang Rp 1 juta, satu HP, dan 1 vape.

Sedangkan tas serta surat-surat penting milik korban dibuang di Jalan Tukad Badung, Denpasar. “Hasil curian itu dipakai pelaku memenuhi biaya hidup sehari-hari,” tegas mantan Wakasatreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *