Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempailitkan mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM) karena tidak kooperatif. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM) dipailitkan. Tindakan hukum itu dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai kewenangan dan mandat yang dimilikinya, dibantu tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dikarenakan pihak BPR CDM tidak kooperatif.

“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (7/1).

Baca juga:  Pengamat Sebut "Buyback Saham" Insentif Jangka Panjang Tingkatkan Kinerja Karyawan

Langkah tersebut merupakan sebuah terobosan hukum yang dilakukan LPS untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal, yang diakibatkan oleh kecurangan atau penipuan yang dilakukan oleh mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM untuk kepentingan pribadi (fraud).

Sebelumnya, BPR CDM telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Pengawas Bank pada 14 Februari 2008 dan selanjutnya dilakukan proses likuidasi BPR CDM dalam kurun waktu antara 14 Februari 2008 sampai dengan 12 September 2011. “Dari proses likuidasi tersebut, masih terdapat sisa kewajiban yang harus dipenuhi kepada LPS sebagai pemulihan atas biaya penjaminan yang telah dilakukan oleh LPS kepada nasabah hampir sebesar Rp54 miliar,” ujar Ary.

Baca juga:  Uji Formil Denny Indrayana Perlu Dikaji Secara Progresif

LPS pun langsung mengajukan gugatan perdata kepada mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM, berdasarkan putusan gugatan perdata dengan nomor register No. 493/Pdt/G/2015/PN.Bdg jo. No. 278/Pdt/2017/PT.BDG jo. No.1665 K/PDT/2018, pada pokoknya ketiga debitur tersebut diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng berdasarkan gugatan aquo yang diajukan LPS.

Dalam proses pelaksanaan putusan, terdapat kendala karena pihak-pihak yang dihukum untuk membayar ganti rugi tidak bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan.

Baca juga:  Hingga September, Kompolnas Terima Ribuan Aduan Soal Polri

Oleh karenanya LPS mengajukan permohonan PKPU pada 23 Agustus 2021 dan pada 25 Mei 2022 PN Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak proposal perdamaian yang diajukan mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM dan mempailitkannya. “Dengan telah dipailitkannya mantan pengurus BPR CDM tersebut, maka berdasarkan hukum, masing-masing mantan pengurus dan pemegang saham yakni Hendra Djaja, Istiarsih dan Moh Icsan Lubis kehilangan seluruh hak perdatanya untuk mengelola aset-asetnya dan harus diserahkan kepada tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” pungkas Ary. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *