Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar dan di Kabupaten Badung, Jumat (1/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar dan di Kabupaten Badung, Jumat (1/7). Hadir mendampingi, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha didampingi langsung oleh Kepala UPTD PPRD Kota Denpasar, A.A. Rai Sugiartha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Badung, I Ketut Yasa Suarsana.

Dalam kunjungannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini memastikan kinerja Inovasi Virtual Account Samsat (VAST) yang sudah melayani masyarakat sebanyak 50 transaksi sejak Pukul 08.00-11.00 WITA, penyerahan STNK, Loket Pembayaran, Ruang Pajak Progresif; 5) Ruang Leges dan Fiskal, hingga memastikan kualitas Motor Samsat Kerthi yang mampu melayani wajib pajak sampai ke rumah- rumah.

Gubernur Koster memgatakan bahwa kegiatannya ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ini dilaksanakan dalam rangka untuk memantau pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April – 31 Agustus 2022. Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga:  Hadapi COVID-19, Warga Diingatkan Tak Blokir Jalan

Kebijakan-kebijakan strategis ini, kata Gubernur Koster telah diterbitkan dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat di dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak, terlebih sekarang baru dalam tahap pemulihan ekonomi. “Mengenai adanya permintaan masyarakat untuk memohon supaya kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan pembebasan BBNKB di Pulau Bali ini untuk dilanjutkan, maka hal ini tentu akan kami pertimbangkan dan sedang kami bahas,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Kunjungan kerja Gubernur Bali jebolan ITB ini ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten/Kota se-Bali adalah yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya Gubernur Koster melakukan lawatan dinasnya ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana pada Selasa (28/6).

Baca juga:  Gubernur Koster Akan Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

Mengakhiri peninjauannya, mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengajak seluruh pegawai UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk bekerja solid dan fokus, tulus, lurus dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB guna mewujudkan visi pembangunan daerah Bali, yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Sementara masyarakat yang menyapa kedatangan Gubernur Koster di Kantor UPTD PPRD Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, seperti Wayan Sujana asal Banjar Kelod Renon menyampaikan rasa bahagianya. Karena kebijakan pemutihan denda yang diberlakukan oleh Gubernur Koster sangat membantu. Sebab, ia mengakui masih menunggak pembayaran pajak sebelumnya.

“Suksema Bapak Wayan Koster antuk kebijakannya, niki tiang tahun lalu durung nyamsat, mangkin nyamsat ten keni denda (Terima kasih Bapak Wayan Koster atas kebijakannya, tahun lalu saya masih menunggak pajak, sekarang bayar tidak dipungut denda, red),” ujar Wayan Sujana.

Baca juga:  Dari 3 Kabupaten di Bali Sandang Zona Kuning hingga Kantor Pengacara Dilempar Molotov

Sedangkan Wayan Artika asal Kabupaten Tabanan juga mengatakan sangat antusias menyambut kebijakan yang meringankan masyarakat pasca pandemi COVID-19 ini. “Matur Suksema kepada Bapak Gubernur Koster, saya bisa bayar tunggakan tanpa bayar denda dan pelayanannya juga sangat bagus,” pungkasnya.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha bersama Kepala UPTD PPRD Kota Denpasar, A.A Rai Sugiartha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Badung, I Ketut Yasa Suarsana dalam kesempatannya melaporkan sampai tanggal 1 Juli 2022 bahwa realisasi PKB di Kantor UPTD Kota Denpasar capaiannya sudah 54.58 persen. Realisasi BBNKB di Kantor UPTD Kota Denpasar capaiannya sudah 43.48 persen, realisasi PKB di Kantor UPTD Kabupaten Badung capaiannya sudah 55.56 persen, dan realisasi BBNKB di Kantor UPTD Kabupaten Badung capaiannya sudah 51.19 persen. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *