BUPDA di Desa Adat Unggahan, Kecamatan Seririt mengelola unit toko yang menyediakan sarana prasarana pendukung upacara dan upakara yadnya untuk krama desa. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan kebijakan untuk pembentukan Baga Utsaha Praduwen Desa Adat (BUPDA). Kebijakan ini telah ditindaklanjuti oleh setiap desa adat di Bali, termasuk Buleleng. Salah satunya adalah BUPDA di Desa Adat Unggahan, Kecamatan Seririt.

BUPDA di desa adat ini mengelola unit pertokoan yang menyediakan sarana prasarana pendukung upacara dan upakara yadnya untuk krama desa. Kelian Desa Adat Unggahan, Kecamatan Seririt Putu Yasa, Jumat (1/7), mengatakan, sesuai kebijakan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA), setiap desa adat diinstruksikan membentuk BUPDA. Pada 2020 yang lalu, pihkanya kemudian menyepekati membentuk BUPDA.

Karena modal yang dikelola maish terbatas, sehingga untuk langkah awal BUPDA yang dibentuknya itu baru mengelola unit pertokoan saja. BUPDA Desa Adat Unggahan secara khusus melayani penjualan ragam perlengkapan sarana dan prasarana untuk upacara dan upakara yadnya secara Hindu Bali. “Kami baru merintis, dan memang modal yang kita kelola masih terbatas, sehingga baru bisa mengelola bisnsis penjualan sarana upakara untuk krama desa,” katanya.

Baca juga:  "Ngenyit Linting," Tradisi Unik Desa Adat Tunjuk Saat Galungan

Menurut kelian Desa Adat Unggahan, Putu Yasa, unit usaha yang kini dikelola memiliki potensi yang begitu besar. Apalagi, krama desa adat sebagian besar menjadi petani perkebunan seperti cengkeh dan tanaman buah mulai dari durian, alpukat, pisang, dan tanaman holtikultura lain. “Dari jumlah krama saaat ini 900 kepala keluarga (KK), itu sebagian besar menggeluti usaha perkebunan, sehingga ini berpotensi untuk kita kembangkan melalui BUPDA itu sendiri,” katanya.

Baca juga:  Layanan Data Meningkat, XL Terus Perkuat Jaringan

Sadar akan potensi itu, ke depan BUPDA Desa Adat Unggahan ini dikembangkan dengan merintis usaha yang mendukung budidaya perkebunan. Untuk itu, pihkanya berharap, instsnasi yang berwenang agar membantu desa adat untuk membina pengembangan usaha.

Selain itu, dirinya juga berharap, kalau kondisi anggaran memungkinkan, maka perlu ada “suntikan” modal untuk BPDA di Bali. Dengan cara ini, diyakini BUPDA akan bisa bersaing dengan unti usaha lain.

Kemudian tujuan besarnya adalah desa adat sendiri memiliki sumber Pendapatan Asli Desa Adat (PADA). “Dari pengalaman bisnis penjualan sarana upakara dan upacara, keuntungan sudah kita peroleh, namun karena modal kecil jadi keuntungan juga maish kecil. Namun kami yakin ke depan usaha bisa ditingkatkan, sehingga kami haapkan ada kebijakan untuk membant pengembangan BUPDA itu sendiri dengan memberi tambahan modal usaha,” tegasnya.

Baca juga:  Desa Adat Intaran Gelar “Tawur Ngusaba Desa” dan “Nangluk Merana”

Terkait pelaksanaan Nangun Sat Kerthi Lokal Bali (NSKLB), Kelian Desa Adat Unggahan, Putu Yasa menyebutkan, sesuai petunjuk teknis (juknis), pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) setap tahun Rp 300 juta telah berjalan dengan baik. Mulai dari pada baga prayangan, pawongan, dan baga palemahan.

Kebijakan ini diakuinya sangat membantu desa adat dan meringankan beban krama desa dalam menunaikan tanggungjawabnya. Untuk itu, pihkanya mendukung penuh dan berharap Gubernur Bali Wayan Koster dapat melanjutkan pelaksanaan visi misi NSKLB tersebut. “Sangat mengapresiasi dan kami mendukung program ini (NSKLB-red). Karena ini menguatkan desa adat di Bali dan tujuan yang positif,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN