Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 32 perkara tindak pidana umum, Selasa (5/7) di halaman depan kantor setempat. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 32 perkara tindak pidana umum, Selasa (5/7) di halaman depan kantor setempat. Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht) ini didominasi ganja sebesar 106,31 gram, 30.430 pil koplo, hingga kertas paito togel.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati mengatakan, barang bukti itu berupa shabu-shabu seberat 42,51 gram netto, ganja seberat 106,31 gram netto, ekstasi 28,09 gram netto dan tablet/pil koplo sebanyak 30.430 butir. Ada pula pakaian, telepon seluler, dan beberapa barang lainnya.

Baca juga:  Kapolda Tegaskan Tidak Akan Keluarkan Izin Keramaian di Akasaka

“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari sampai dengan Juni 2022,” terangnya.

Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Dalam setahun setidaknya dilakukan dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti.

Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini, lanjut kata Herawati, ada yang mengalami peningkatan khususnya pada barang bukti ganja dan narkotika. Jika dibandingkan 2021, ganja mengalami peningkatan signifikan. Yaitu dari hanya 8 gram netto kini 106,31 gram netto.

Baca juga:  Curi HP dan Dompet Waker, Residivis Ditangkap

Ekstasi di 2021 sebanyak 0,62 gram netto kini menjadi 28,09 gram netto. “Kenaikan ini kemungkinan saja dipicu lantaran dampak pandemi banyak yang stres, termasuk gencarnya jajaran kepolisian dan penyidik memberangus peredaran narkotika sampai ke pelosok pelosok,” jelasnya.

Melihat kondisi kenaikan barang bukti kasus penggunaan narkotika, Herawati juga meminta jajaran Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tabanan lebih gencar lagi melalukan edukasi dan sosialisasi guna pencegahan penyebaran Narkotika. Bisa saja dengan menggandeng desa adat dan generasi muda baik yowana ataupun menyasar sekolah.

Baca juga:  Mulai Diadili, Pasangan Kekasih Jadi Kurir Narkoba

“Tabanan ini luas wilayah kecil, jadi kalau bisa lebih digencarkan lagi untuk meminimalisir angka kasus penyebaran, termasuk kami di kejaksaan juga ada program jaksa masuk desa dan jaksa masuk sekolah,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *