korupsi
Sudarsoyo digiring petugas kejaksaan ke LP Kerobokan. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pascamenahan dua tersangka dari 11 tersangka pengadaan kapal ikan untuk nelayan di Buleleng, tim penyidik Pidsus Kejati Bali, Senin (13/11) kembali menahan satu orang tersangka. Dia adalah Sudarsoyo yang merupakan konsultan pengawas dan perencana dari pihak swasta.

Tersangka ditahan penyidik Pidsus Kejati Bali setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam. Yakni mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 wita. “Ya, usai melakukan pemeriksaan kami lakukan penahanan satu orang tersangka kasus kapal,” ucap penyidik sekaligus Kasitut Pidsus Kejati Bali, Wayan Suardi bersama Kasipenkum Edwin Beslar.

Saat diperiksa tersangka juga didampingi tim kuasa hukumnya. Hanya saja tim kuasa hukum tersangka tidak mau memberikan keterangan dengan dalih akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu. Pihak kuasa hukum tersangka hanya membenarkan kliennya sebagai konsultan pengawas dalam proyek kapal tersebut.

Baca juga:  Dari 133 Desa di Tabanan, Baru Sekitar 20 Persen Miliki Perbup Batas Desa

Sedangkan Sudarsoyo sore kemarin langsung diboyong untuk ditahan di Lapas Kerobokan oleh petugas Kejati Bali. “Penahanan saat ini selama 20 hari ke depan,” tandas Suardi.

Informasi lainnya bahwa kasus kapal ikan untuk nelayan di Buleleng itu, yang sudah menetapkan 11 tersangka, audit kerugian keuangan negaranya sudah turun. Namun pihak kejaksaan belum membeber ke media berapa total kerugian negara sebagaimana audit dimaksud.

Baca juga:  Nilai Tukar Petani Bali Kembali Turun

Sementata Humas dan Penkum Edwin Beslar yang ditanya soal rencana pelimpahan ataupun sidang untuk dua tersangka lainnya yang sudah ditahan belum bisa memberikan penjelasan karena belum menerima informasi dari penyidik.

Sebelumnya, pemberkasan dugaan korupsi pengadaan kapal ikan untuk sejumlah nelayan di Buleleng sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka ke JPU. Hal tersebut dibenarkan Kajati Bali Dr. Jaya Kesuma, beberapa waktu lalu.

Namun demikian, dari 11 tersangka yang sudah ditetapkan, hanya dua tersangka yang sudah dilakukan tahap II. Dua yang sudah ditahan itu adalah FB dan S. Informasi yang didapat Bali Post, FB itu adalah Fuad Bachtiar Baua Giel dan S itu adalah Suyadi  yang tak lain adalah rekanan yang mengerjakan kapal.

Baca juga:  Sanksi Adat Diterapkan ke Keluarga Ketut Warka

Persoalan dalam kasus ini, kata jaksa,  ada dugaan bahwa speks kapal itu berbeda dan tidak standar kapal pada umumnya. Sehingga bantuan kapal itu juga tidak bisa diterima masyarakat nelayan, karena takut jika dipaksakan akan membahayakan. Kata Jaya Kesuma, di sinilah letak kerugian negaranya yakni bantuan kapal yang dananya bersumber dari negara tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *