Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada media di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Surat berisi nama-nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan segera dikirim Presiden Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat. “Kami akan segera mengajukan (surat) ke DPR secepatnya,” kata Presiden Jokowi di Subang, Jawa Barat, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (12/7).

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK. “Untuk pengganti Bu Lili Pintauli masih dalam proses karena surat pemberhentiannya minggu yang lalu baru saja saya tanda tangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” tambah Presiden.

Baca juga:  Komnas HAM Diminta Dapat Menjamin Hak Perempuan di Indonesia

Dengan adanya Keppres Nomor 71/P/2022, Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur karena Lili bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diperiksa dan diadili.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Pertamina.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan prosedur penggantian Lili Pintauli diserahkan kepada Presiden Jokowi berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam Pasal 33 UU No 19 Tahun 2019 disebutkan “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI” (ayat 1).

Baca juga:  Kayaker Ceko Kampiun International Toba Kayak Marathon 2017

Selanjutnya ayat 2 disebut, Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Dan, pada ayat 3 dinyatakan, Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.

Adapun 5 dari 10 orang yang tidak dipilih DPR pada 2019 yaitu; Auditor Badan Pemeriksan Keuangan I Nyoman Wara. Wara diketahuui pernah menjadi aduitor dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi, Ketua HIPMI dan Adiknya Dicegah ke LN

Kemudian, Jaksa Kejaksaan Agung Johanis Tanak. Saat mengajukan diri sebagai pimpinan KPK pada 2019, ia menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Luthfi K Jayadi. Lutfi diketahui sebagai aktivis antikorupsi di Kota Malang, Jawa Timur.

Asisten Deputi Ekonomi Makro, Perencanaan Pembangunan, dan Pengembangan Iklim Usaha, Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata. Dan, terakhir Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo. Sigit pernah menjadi anggota pelaksana Tim Reformasi Perpajakan pada 2016 silam. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *