JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait peristiwa kasus penembakan antaranggota Polri yang terjadi di Jakarta, Jumat (8/7) pekan lalu agar dilakukan proses hukum. Presiden RI Joko Widodo meminta hal itu. “Ya, proses hukum harus dilakukan,” ujar Presiden secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (12/7).
Sebelumnya Markas Besar Polri membenarkan telah terjadi peristiwa penembakan antaranggota Polri di rumah dinas pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan salah satu anggota yang bertugas di Propam Polri.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, peristiwa itu terjadi hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB. Penembakan terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota berinisial Bharada E yang juga berada di rumah dinas tersebut.
Menurut Ahmad Ramadhan, peristiwa dilatarbelakangi oleh pelecehan yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. “Yang jelas gini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Ahmad Ramadhan. (Kmb/Balipost)