DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah isu miring soal adanya informasi akan membebaskan terdakwa korupsi masker, dan beredarnya pesan WhatsApp soal panitera pengganti (PP) diminta cooling down, JPU dari Kejari Karangasem, JPU M. Matulessy dkk., Selasa (12/7) menuntut tinggi para terdakwa. Di saat isu tak sedap soal pembebasan korupsi masker menerpa, sidang yang biasanya offline, hari ini dilakukan secara online.
Sementara JPU yang telah memeriksa 46 orang saksi, 10 saksi meringankan, dan tiga ahli, menuntut para terdakwa lumayan tinggi, khususnya mantan Kadisos Karangasem, I Gede Basma. Oleh jaksa, Basma dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pendemi COVID-19, ketika pemerintah sampai dengan saat ini masih berupaya mengendalikan penyebaran viru COVID-19.
Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pencegahan penularan COVID-19, terdakwa menganggap remeh aturan-aturan yang berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa terlebih terjadi pada masa pandemi COVID-19. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Sedangkan rekannya yang juga anak buah terdakwa, yakni I Gede Sumartana dan terdakwa I Wayan Budiarta dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan enam bulan, denda masing-masing Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Sementara I Nyoman Rumia dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta subsidair ttiga bulan kurungan. Terdakwa lainnya I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini dituntut paling rendah. Yakni masing-masing lima tahun penjara dan denda masing masing Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Gede Basma, selaku PPK dan terdakwa I Gede Sumartana, selaku PPTK tersebut mengakibatkan saksi Ni Nyoman Yessi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi menjadi kaya sebesar Rp 1.531.227.273,- dan saksi I Kadek Sugiantara selaku Direktur Addicted Invaders sebesar menjadi kaya sebesar Rp 1.086.135.234,” tandas jaksa.
Di sisi lain, Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, yang dikonfirmasi soal isu adanya “janji” pembebasan terdakwa korupsi masker, adanya pertemuan antara oknum PP dengan istri salah satu terdakwa, dan adanya pesan WhatsApp soal permintaan PP untuk callingdown alias tiarap, menyatakan bahwa itu tidak benar adanya. “Tidak benar informasi itu. Menurut majelis, perkara itu baru tuntutan Selasa. Tentang percakapan itu, majelis tidak mengetahui. Pada prinsipnya, majelis dan aparat pengadilan tidak boleh berkomunikasi dengan pihak berperkara,” ucap Gede Putra Astawa. (Miasa/balipost)