DENPASAR, BALIPOST.com – Eksepsi yang diajukan terdakwa Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, Selasa (14/11) juga ditolak majelis hakim pimpinan IA Nyoman Adnya Dewi.
Dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (14/11), pria yang terlibat dalam kasus 19 ribu butir pil ekstasi itu, eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Ngastawa dkk., dinilai telah masuk pokok perkara.
Atas penilaian itu, hakim menyebutkan perlu dibuktikan dakwaan jaksa di muka persidangan. Sebelumnya disampaikan, Iskandar diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan saksi Dedi Setiawan, Budi Liman Santoso dan Willy (ketiganya terdakwa dalam berkas terpisah) atau precusor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Mengadili, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan dengan pembuktian dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” tegas hakim Adnya Dewi. (miasa/balipost)