I Nyoman Adnyana. (BP/rin)
DENPASAR, BALIPOST.com – Benang kusut aset Pemprov Bali di Bali Hyatt, Sanur akhirnya berhasil diurai Pansus Aset DPRD Bali. Mengingat, dua pansus aset yang dibentuk sebelumnya tak berhasil memecah persoalan ini. Sementara Pansus Aset yang dibentuk kali ketiga ini berani memberikan rekomendasi tegas.

Salah satunya, merekomendasikan agar Pemprov melayangkan gugatan kepada PT. Bali Sanur Resort Development Corporation secara pidana dan perdata. “Menggugat secara perdata karena tidak pernah ada kontribusi apapun selama ini, baik berupa deviden atau saham. Melaporkan secara pidana karena disana ada unsur penjualan aset tanpa ijin Pemprov Bali,” ujar Ketua Pansus Aset DPRD Bali, I Nyoman Adnyana di gedung dewan, Selasa (14/11).

Adnyana menambahkan, gugatan secara perdata juga perlu dilayangkan kepada PT. Dharmindo Alamindah untuk mengganti rugi atau mengembalikan saham 4.000 lembar di PT. Wynncor Bali yang telah dijual oleh PT. Bali Sanur Resort D.C. Pasalnya, penjualan itu tidak sah karena Pemprov Bali selaku pemilik saham 10,9 persen di PT. Bali Sanur Resort D.C. tidak pernah memberikan persetujuan.

Baca juga:  Warga Perancis Jalani Sidang Ekstradisi

“Pemprov Bali selaku pemilik dan pemegang hak tanah DN 71 dan DN 72 di Bali Hyatt telah banyak dirugikan sejak tahun 1972,” imbuh Politisi PDI Perjuangan asal Bangli ini. Adnyana merasa plong ketika bisa mendudukkan persoalan aset Bali Hyatt sesuai proporsinya. Pihaknya bahkan siap jika pihak-pihak terkait malah menggugat balik dewan maupun Pemprov Bali di pengadilan.

“Kalau memang digugat balik di pengadilan, kita buktikan nanti. Kita sudah punya datanya semua. Disini ada rekaman rapat dan bukti pendukung lainnya,” jelas Anggota Komisi I ini.

Baca juga:  Pecaruan Karipubaya Menawa Gempang di Puspem Badung

Adnyana menambahkan, gugatan secara pidana dan perdata ini merupakan satu dari lima rekomendasi Pansus untuk Pemprov Bali. Rekomendasi lainnya adalah, Pemprov Bali agar menugaskan dan memerintahkan Walikota Denpasar untuk mencabut dan membatalkan IMB untuk pembangunan sarana dan prasarana di Hotel Bali Hyatt. Pemprov agar merekonstruksi batas tanah DN 71 dan DN 72 diatas HGB No.4 Intaran yang kini telah diperbaharui menjadi HGB No.86 Desa Sanur Kaja karena saham dan deviden tidak pernah diterima Pemprov Bali.

“Terakhir agar menuntut BPN Provinsi Bali untuk membatalkan HGB No.86 Desa Sanur Kaja karena cacat administrasi dan proses pembebasan tanah HGB No.4 tidak dipenuhi dengan tidak membagikan saham dan deviden oleh PT. Wynncor Bali kepada PT. Bali Sanur Resort,” tandasnya.

Baca juga:  Pertama Kali Dalam Sejarah, Gubernur Koster Hibahkan Gedung dan Tanah ke DPD RI

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengaku belum menerima rekomendasi Pansus Aset DPRD Bali. Bila memang sudah dikirim, tindaklanjut rekomendasi tetap atas persetujuan Gubernur. “Seperti apa rekomendasinya kan lapor pimpinan dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika memberikan sinyal akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus Aset. Khususnya terkait gugatan secara pidana dan perdata. “Kita lihat saja, belum masuk ke saya. Kalau memang ada pidananya, kenapa tidak. Tapi kalau tidak, ya mengada-ada,” ucapnya. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *