Gelombang tinggi menerjang pesisir Gianyar, Sabtu (16/7/2022). (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Gelombang tinggi menerjang pesisir Gianyar, Sabtu (16/7). Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gianyar, Drs. Ida Bagus Putu Suamba didampingi Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Gianyar, IGN Dibya Presasta mengimbau masyarakat dan nelayan tidak melakukan aktivitas di sepanjang pesisir sehingga tidak terjadi korban jiwa.

Dibya Presasta mengatakan pada Sabtu (16/7) terjadi gelombang tinggi di sepanjang pantai yang ada di wilayah Gianyar mulai dari Pantai Lembeng (paling barat) dan Pantai Sinyut (paling timur). Bahkan, tingginya gelombang menyebabkan air naik menggenangi areal parkir Pantai Lebih dan pantai lainnya.

Baca juga:  Angkat Buah Lokal, Pemahaman Stakeholders Soal Ini Harus Sama

“Seperti di Pantai Lebih air laut bahkan sampai meluber ke jalan,” ucapnya.

Dibya memaparkan kondisi gelombang laut tinggi ini bisa terjadi kapan saja. BPBD melalui Balawista sepenuhnya melakukan pengamanan laut mengacu pada informasi cuaca termasuk ketinggian gelombang yang disampaikan BMKG.

Menindaklanjuti informasi BMKG, BPBD telah mengoptimalkan penyiagaan petugas Balawista. BPBD Gianyar memiliki anggota 23 orang petugas Balawista yang disebar dari Pantai Lembeng sampai Pantai Sinyut.

Baca juga:  Dikeluhkan, Penimbunan Sampah di Perbatasan Legian-Denpasar

Ditambahkannya, Balawista difokuskan di titik-titik yang ramai dikunjungi masyarakat untuk menyampaikan bahaya gelombang laut tinggi. “Masyarakat untuk sementara diimbau jangan melakukan aktivitas di dekat pantai guna menghindari korban jiwa,” tegasnya.

Berdasarkan informasi BMKG Wilayah 3 Denpasar berlaku selama 24 jam (16 Juli 2022, 08.00 WITA – 17 Juli 2022, 08.00 WITA) terdapat potensi hujan sedang – lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang berdurasi singkat di wilayah Bali bagian Timur dan Tengah. Terdapat pula potensi tinggi gelombang laut yang dapat mencapai 2 meter atau lebih di Selat Bali, Selat Badung, Perairan Selatan Bali, Selat Lombok, dan Samudera Hindia Selatan Bali. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Tiga Tahun DPO, Terpidana Kasus Pengadaan Tanah Dermaga Gunaksa Ditangkap
BAGIKAN