PN Denpasar
Ilustrasi
JAKARTA, BALIPOST.com-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta semua pihak tidak mempersoalkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani dalam kasus ujaran kebencian. Menurutnya, semua pihak perlu mengedepankan sikap menahan diri untuk mencegah timbulnya polemik maupun konflik baru di masyarakat.

“Ini kan nanti meletup lagi, terus saja muncul kasus karena ketidakpuasan yang terpendam. Nanti melebar,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/11).

Nama Buni Yani mencuat ke publik setelah dirinya menggunggah video saat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpidato di Kepulauan Seribu dan menyebut Surat Al Maidah ayat 51 berisi tentang larangan umat Islam memilih pemimpin yang bukan dari kalangan muslim. Ahok ketika itu menyebut bahwa masyarakat dibohongi oleh lawan-lawan politiknya dengan menggunakan ayat tersebut.

Baca juga:  Divonis 7 Bulan, Wartawan Perang Pengguna Hasis Terharu

Video yang diunggah Buni Yani itu kemudian menimbulkan kontroversi bahkan membuat masyarakat di Jakarta terpolarisasi antara kelompok pendukung Ahok dan kelompk yang menentang Ahok.  Buni Yani pun dilaporkan setelah mengunggah video kontroversi itu hingga berujung di pengadilan.

Penghentian pro kontra terhadap vonis Buni Yani, diyakini Fahri juga untuk mengantisipasi meluasnya kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga telah divonis 2 tahun penjara. “Semua kasus yang terkait Ahok ini harus ada cara mengakhiri dengan baik. Jadi masuknya prejudice dalam proses hukum itu enggak bagus juga,” kata dia.

Baca juga:  ABK KM Patria Mulia Dibui 7 Tahun

Lebih jauh, Fahri mengatakan vonis majelis hakim PN Bandung terhadap Buni Yani sudah melalui proses yang panjang dan sesuai prosedur. Semua diminta menghormati putusan tersebut.

Senada, Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta semua pihak menghormati vonis Buni Yani. “Hormati putusan itu. Sebelumnya kan berjuang habis-habisan, ada perjuangan segala macam. Kalau tidak trima bisa banding, kita di negara hukum harus begitu,” kata Zulkifli.

Baca juga:  Badung Temukan Ratusan Vila Berkedok Rumah Mewah

Zulkifli mengimbau kepada pihak Buni Yani atau pendukungnya menempuh jalur hukum jika merasa putusan hakim kurang adil.

PN Bandung menjatuhkan vonis penjara satu tahun dan enam bulan penjara terhadap Buni Yani. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

Buni dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui unggahannya di Facebook.  Meski sudah divonis, Buni tidak langsung ditahan karena mangajukan banding. Hal itu berbeda dengan Ahok yang langsung ditahan usai di vonis bersalah.(hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *