Sri Mulyani. (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil,” ujar Sri Mulyani di Badung, Bali, Sabtu (16/7).

Baca juga:  Pengoperasian Solar Cell di Desa Bondalem Tunggu Izin PLN

Dengan demikian, ia menjelaskan PMK itu menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit. Tarif pungutan ekspor biasanya dikumpulkan untuk menjadi sumber dana bagi BPDPKS untuk stabilisasi harga.

Sesudah 31 Agustus 2022 yakni 1 September 2022, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan kemudian menerapkan tarif yang bersifat progresif. “Artinya kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat,” jelasnya.

Baca juga:  Naik Berlipat, Kasus DBD Tahun Ini Capai 4.945 Kasus

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga biodiesel hingga minyak goreng.

Meski dalam kesibukan menjadi tuan rumah Presidensi G20, pemerintah Indonesia tetap memperhatikan situasi dalam negeri yang berhubungan dengan pangan dan CPO lantaran Indonesia merupakan salah satu produsen kelapa sawit terbesar di dunia dan melihat kondisi para petani, termasuk petani sawit dan kondisi masyarakat yang mengonsumsi minyak goreng.

Baca juga:  Pasar Suci Mulai Diaktifkan

“Semua kebutuhan itu kami jaga dalam sebuah kebijakan termasuk pungutan ekspor dan mencari keseimbangan berbagai tujuan tersebut,” tutur Sri Mulyani. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *