Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tiga kanan) didampingi Ketua Kading Bali, AA. Ngurah Alit Wiraputra (dua kanan) disela sosialisasi Perma no 13 tahun 2016, Rabu (15/11) di Kuta. (BP/edi)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Terkait kasus korupsi, selama ini yang ditindak hanyalah orang per orang saja. Namun kini, korporasi atau perusahaan, akan mulai dilakukan penindakan. Hal itu didasari oleh Peraturan Mahkamah Agung  (PerMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Oleh karena itu, Perma ini kini terus disosialisasikan kepada pihak pengusaha seperti yang dilakukan bersama dengan Kadin, khususnya Kadin Bali.

Sosialisasi ini perlu dilakukan,  karena selama ini banyak pelaku usaha yang ikut terjerat tindak pidana korupsi, dengan status sebagai pemberi. “Khusus untuk yang berhubungan dengan korupsi, dulu yang ditindak hanya orang per orang. Namun dengan adanya Perma ini, tidak hanya orangnya namun perusahaannya juga bisa dipidana,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, disela seminar sosialisasi Implementasi PerMA Nomor 13 Tahun 2016 kepada pengusaha yang tergabung dalam Kadin Bali, Rabu (15/11) di Kuta.

Baca juga:  DLHK Lakukan Sosialisasi Pemilahan Sampah Secara Door To Door

Sebenarnya, kata Laode, Perma ini fungsinya untuk meyakinkan kepastian hukum tanggung jawab tindak pidana korporasi. Sebenarnya selama ini ada norma-norma tanggung jawab pidana korporasi. Namun dengan perma ini, akam semakin memperjelas bagaimana hukum acara apabila ingin menjerat korporasi.

Disinggung ada tidaknya kasus baik perorangan maupun korporasi di Bali, pihaknya tidak mau menyebutkan secara detail. Selama ini, dikatakannya, yang sudah pernah ada di Bali sebanyak 5. Untuk itu, melalui kerjasama dengan Kadin, pihaknya berharap kasus seperti itu tidak akan terjadi kedepannya.

Sementara, untuk birokrasi, pihaknya berharap agar kemudahan dalam berusaha serta pembayaran-pembayatan yang tidak benar, harusnya dihentikan. Hal itu sangat penting, agar para pengusaha itu Bisa bekerja dengan nyaman, sehingga kualitas pekerjaanyapun bisa menjadi lebih baik. “Bukan saja kepada pengusahanya, tetapi kepada birokrasipun kami tekankan agar bisa lebih baik,” pungkasnya.

Baca juga:  Sosialisasi COVID-19, Pemkot Libatkan TNI dan Polri

Sementara, Ketua Kading Bali, AA. Ngurah Alit Wiraputra mengatakan, kegiatan ini menjadi momen yang sangat tepat sekali.  Karena Perma ini dikatakannya, juga mendukung eksistensi dunia usaha. Pihaknya berharap, kedepannya dunia usaha harus menjadi leading sector, menjadi layak dan bersih. “Kami berharap di Bali ini bisa menjadi contoh daripada semua kegiatan dunia usaha. Bahwa dunia usaha harus dilakukan secara fair, bersih dan penuh dengan dedikasi serta etika berbisnis  yang baik,” ujarnya.

Baca juga:  Cegah Pekerja Migran Ilegal, Disnaker Gianyar Sosialisasi Mekanisme dan Prosedur Bekerja ke Luar Negeri

Melalui Perma ini, Wiraputra berharap agar pengusaha tidak perlu takut untuk tidak mendapat pekerjaan, dan tidak usah takut untuk bisa bersaing secara sehat. Dengan Perma ini, tentu cost atau biaya-biaya yang tidak perlu yang sudah dikeluarkan selama ini bisa ditekan. “Selama ini biasanya ada biaya diluar biaya tak terduga. Itu tentunya bisa dikurangi,” harapnya.

Terhadap Birokrasi, Wiraputra juga berharap agar bisa memberi dukungan yang besar. Yang mana dalam suatu usaha agar tidak dipersulit. Pihaknya menegaskan, akan melakukan tindakan keras terhadap birokrasi yang memang menghambat pertumbuhan ekonomi. “Bila ada tekanan-tekanan, atau penghambatan di birokrasi, tentu akan kami laporkan. Itu sudah ada perjanjian melalui MOU antara Kadin dengan KPK,” tegasnya. (yudi karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *