JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 triliun. Dia mengatakan akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK jika gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ada keputusan.
Penegasan disampaikan Setya Novanto usai memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang II Tahun Sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11). “Kita lihat saja. Kan saya sudah kirim surat juga ke KPK karena sedang mengajukan gugatan ke MK,” kata Setya Novanto.
Uji materi (juducial review) diajukan Kuasa Hukum Setya Novanto terkait dua hal yaitu tentang surat pencegahan dirinya oleh KPK ke luar negeri. Kedua tentang hak imunitas yang dimilikinya sebagai anggota DPR.
Mengenai pencegahan ke luar negeri, Novanto mempersoalkan penecegahan dirinya ke luar negeri yang ketika itu masih berstatus saksi. Sebab, pencegahan ke luar negeri oleh KPK hanya berlaku bagi seorang yang berstatus tersangka.
KPK menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi, Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Sedangkan mengenai hak imunitas yang dimilikinya, Setya Novanto merasa sebagai anggota DPR maka dirinya memiliki hak imunitas yang tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara karena sedang menjalankan tugas-tugas kedewanan.
Sebelumnya, Pengacara Setya Novanto Fredrich Yanudi menjelaskan merujuk pada UUD 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas anggota DPR disebutkan, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
Oleh karena itu, tidak ada alasan KPK memanggil Novanto sebab yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedewanan. Oelh karena itu, salah satu alasan Uji Materi yang diajukan ke MK adalah untuk menghindari kesalahpahaman atas wewenang KPK terhadap Novanto selaku Ketua DPR RI.
“Daripada kita ribut lalu debat kusir, lebih baik saya uji di MK biar MK akan memberikan pertimbangan atau putusan sekiranya apa yang sebenarnya jadi acuan penegak hukum baik,” kata Fredrich Yunadi di Gedung MK, Senin (13/11) lalu saat mengajukan permohonan uji materi.(hardianto/balipost)