Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan melimpah pelaku penganiayaan NKS alias Naya, YPMP alias Jo (38) dilimpahkan ke Polresta Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dilimpahkan ke Polresta Denpasar, kasus penganiayaan NKS alias Na (4) dilakukan gelar perkara, Kamis (21/7). Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status ibu kandung korban, DNM dan pacarnya, YPMP alias Jo.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, gelar perkara kasus ini penting dilakukan untuk mengungkap kejelasan yang terlibat dalam tindak pidana ini. Selain itu, untuk memperjelas peran pelaku dalam kasus ini. “Nantinya (gelar perkara) menentukan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Juga ditentukan soal penahanan,” tegas Iptu Sukadi.

Baca juga:  Agar Rehabilitasi Optimal, Ini yang Harus Dilakukan Konselor

Selain itu, penyidik akan mendalami peran ibu kandung korban dalam kasus ini. Pasalnya selama aksi kekerasan terhadap korban, DNM memilih diam. “Kok seorang ibu tidak berusaha menolong anaknya saat disiksa? Walaupun diancam, mesti ada upaya untuk menyelamatkan korban. Apalagi kejadian ini terjadi beberapa kali,” kata petugas.

Seperti diberitakan, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) bergerak cepat melacak tempat tinggal ibu kandung NKS alias Na, DNM (33) dan ditemukan kos-kosan di Jalan Kerta Dalem Sari, Sidakarya, Denpasar. Selanjutnya polisi menangkap pacar DNM, YPMP alias Jo (38) di kos-kos tersebut, Rabu (20/7).

Baca juga:  Ini, Kontruksi Perkara yang Menetapkan Mantan Bupati Tabanan Jadi Tersangka

Jo asal NTT mengakui menganiaya korban. Selain itu ibu kandung korban juga diamankan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN