NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah perwakilan warga GilImanuk terkait permohonan SHM (sertifikat hak milik) kembali diterima DPRD Jembrana, Kamis (21/7) siang. Warga yang hadir mendapatkan angin segar dukungan dari DPRD dan akan menindaklanjuti asalkan eksekutif (Bupati Jembrana) mau melepaskan HPL Gilimanuk.
Mediasi persoalan warga Gilimanuk ini diterima unsur pimpinan DPRD, Ketua Komisi serta mantan Ketua dan Wakil Pansus Tanah Gilimanuk sebelumnya, Sekda Jembrana, I Made Budiasa dan perwakilan Kantor Petanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana. Sesuai aturan, tanah HPL dapat dilepaskan menjadi hak milik asalkan dilepaskan oleh pemilik dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jembrana. Sementara saat ini,
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, usai pertemuan mengatakan, prinsipnya DPRD Jembrana mendukung warga Gilimanuk mendapat sertifikat hak milik yang diperjuangkan. Namun, DPRD menekankan agar proses pelepasan HPL sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tanah HPL ini atas nama Pemkab Jembrana, DPRD menunggu surat resmi permohonan pelepasan HPL dari pemerintah kabupaten Jembrana.
“Ini merupakan mediasi yang kesekian kalinya kami lakukan, kita mengkaji dan sudah ada gambaran untuk mewujudkan itu,” kata dia.
DPRD selaku Legislatif, menunggu komitmen eksekutif, Bupati Jembrana untuk permohonan melepaskan HPL atau mengembalikan tanah Gilimanuk kepada pemerintah pusat. Ketika permohonan melepaskan itu, DPRD akan berperan disana untuk persetujuan dan akan membentuk panitia khusus yang nantinya bersama-sama memfasilitasi warga Gilimanuk dan Pemkab Jembrana dalam proses ini.
Di awal ini perlu dibentuknya tim dari unsur pemkab, warga dan legislatif untuk pendataan dan lain-lain. Di sisi lain, Sekretaris Kabupaten Jembrana I Made Budiasa, mewakili Bupati Jembrana prinsipnya seperti saat menerima warga beberapa waktu lalu sejalan dengan keinginan warga Gilimanuk. Pemerintah kabupaten siap melepas status HPL dan menyerahkan lagi kepada pusat. Tetapi, dalam upaya itu perlu prinsip kehati-hatian serta mengikuti peraturan perundang undangan.
“Kita di Pemkab proses adminitrasi sedang dilakukan. Mari bersama-sama proses itu ada tim HPL sudah berjalan. Tapi tetap berhati-hati, jangan sampai menyerahkan dan melepaskan malah tidak dapat apa nanti. Karena ini kan sudah disewa selama beberapa tahun,” kata Sekda.
Sementara itu, dari pihak warga, Ketua AMTAG (Aliansi Masyarakat Tanah Gilimanuk), I Gede Bangun Nusantara mengapresiasi hasil mediasi DPRD dan optimis masyarakat bisa mendapatkan hak milik. Saat ini di Gilimanuk ada sekitar 2500 KK. “Sekarang ini kami sangat bergantung dengan Bapak Bupati, begitu ada membuat surat pelepasan hak ke DPRD, disana pintu masuk mendapatkan hak milik,” kata dia.
Nantinya sesuai petunjuk dari DPRD dan Pemkab akan dibuat tim perwakilan dari warga untuk teknis pengurusannya. Sehingga nantinya tidak sebanyak seperti saat ini warga yang hadir ke Kantor DPRD maupun Pemkab Jembrana. (Surya Dharma/Balipost)