Suasana ruang sidang di Gedung DPRD Karangasem. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sidang Paripurna Persetujuan Pelaksanaan APBD Karangasem 2021 dijadwalkan Jumat (22/7). Namun, sidang tersebut gagal digelar.

Batalkan sidang ini lantaran dua partai koalisi di DPRD Karangasem, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Nawa Satya Partai NasDem tidak menyetujui program satu data yang akan dijalankan oleh Pemkab Karangasem. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra dan Fraksi Catur Warna langsung naik ke ruang persidangan.

Baca juga:  Pascavonis Hakim, Publik Diminta Dukung Bharada E

Sayangnya, persidangan tidak bisa dilanjutkan, karena Fraksi Golkar dan Fraksi Nawa Satya Partai NasDem, masih tetap bertahan di bawah. Padahal, rombongan eksekutif yang dipimpin Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta dan Forkopimda sudah hadir di gedung DPRD. Bupati Karangasem Gede Dana juga hadir di Gedung DPRD.

Berdasarkan, informasi yang berhasil dihimpun, kedu fraksi mendesak Sekda I Ketut Sedana Merta dan Kepala Bapelitdangba I Nyoman Sutirtaya untuk menghentikan program satu data itu.

Baca juga:  WNA Bantu Penyelidikan Kasus Perampok Asal Rusia

Ketua Fraksi Golkar, I Ketut Badra dan anggota Fraksi Nawa Satya Partai Nasdem, I Ketut Susinta mengakui hal itu. mereka mengakui banyak mendapatkan keluhan dari ASN berkaitan program satu data yang dibuat Pemkab Karangasem tersebut.

“Program satu data itu belum tepat dilaksanakan di Karangasem, apalagi anggarannya tidak ada. Kasihan ASN dijadikan tukang sensus dan tanpa ada biaya. Program ini juga sangat fatal, karena tidak memikirkan keselamatan ASN. Kendati pun sensus ini dilakukan legalitasnya tetap kami pertanyakan,” tandasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  KPK Dituding Istimewakan Nazaruddin, Ini Pengakuan Yulianis
BAGIKAN