Suasana sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem, Senin (25/7/2022). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi masker yang menyeret mantan Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma dan 6 orang lainnya sebagai terdakwa sempat diwarnai isu beredarnya percakapan dan rencana pertemuan antara panitera pengganti (PP) dengan salah satu keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Juga ada isu “janji” bebas, sementara kasus itu sudah dalam proses penuntutan.

Dalam sidang vonis yang berlangsung Senin (25/7), Majelis hakim pimpinan I Putu Gede Novyarta dengan hakim anggota Nelson dan Soebekti, membacakan hasil putusan perkara dugaan korupsi pengadaan masker penanggulan wabah COVID-19, dengan terdakwa Basma. Majelis hakim tipikor dalam amar putusannya tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan meringankan hukuman mantan Kadisos itu, bahkan merosot drastis dari tuntutan.

Baca juga:  Pohon Perindang Dipenuhi Atribut Parpol, Bawaslu Minta Turunkan Secara Mandiri

JPU sebelumnya menjerat Basma dengan Pasal 2 UU Tipikor, dan terdakwa dituntut selama delapan tahun penjara. Setelah menguraikan beberapa pertimbangan, hakim menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.

Namun perbuatan terdakwa, oleh hakim disebut terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara pada Gede Basma selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan. Basma juga dikenakan pidana denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Baca juga:  Atur Wisman di Bali, Gubernur Koster Keluarkan SE Nomor 04 Tahun 2023

Vonis itu jauh anjlok dari tuntutan JPU dari Kejari Karangasem. Namun demikian, baik terdakwa maupun pihak JPU, memilih manfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir dalam menyikapi putusan hakim. (Miasa/balipost)

BAGIKAN