Ratusan karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach mendatangi anggota DPR RI, Nyoman Parta, Senin (25/7). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Ratusan karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach mendatangi anggota DPR RI, Nyoman Parta, Senin (25/7). Mereka mengaku diputus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen, seperti disampaikan Parta dalam rilisnya.

Salah seorang perwakilan korban PHK, Made Sudana menilai pihak manajemen sewenang-wenang terhadap karyawan. Sebab, awalnya Sudana dan karyawan hotel lainnya diundang oleh manajemen hotel untuk mendengarkan sosialisasi.

Namun, dalam sosialisasi pihak manajemen hotel menyampaikan sebanyak 380 karyawan yang ada di PHK. Hal ini mengejutkan sebab pada 25 April 2022 lalu sudah ada keputusan antara pekerja dengan Direksi PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach.

Baca juga:  Ini, Sebaran Akumulatif 75 Pasien Positif COVID-19 di Bali

Dalam keputusan itu diputuskan karyawan dirumahkan dan bukan di-PHK. Keputusan merumahkan pekerja itu juga disertai dua kesepatan. Pertama, karyawan mendapatkan upah (gaji pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai.

Kedua, pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen. “Kesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan, namun tiba-tiba tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK,” jelas Sudana.

Baca juga:  Bali Tak Masuk, Luhut Sebut Ini Wilayah Jalani PPKM Level 3 Mulai Besok

Menanggapi pengaduan pekerja tersebut, Parta mengaku akan memberikan pembelaan bagi karyawan hotel. Ia yang ada di Komisi VI DPR RI juga membidangi BUMN mengatakan perusahan BUMN tidak boleh sewenang-wenang. “Ada wajah negara dalam BUMN, kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang,” kata politisi DPIP ini. (kmb/balipost)

BAGIKAN