DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dinyatakan positif COVID-19, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang secara online dari rutan Polda Bali. Sepekan pascapositif, pada 21 Juli 2022 lalu kembali dilakukan tes dengan metode RT-PCR.
Atas pengambilan spesimen itu, hasil pemeriksaan COVID-19 Eka Wiryastuti, disebutkan oleh RS Bhayangkara Denpasar, negatif COVID-19.
Dikonfirmasi, salah satu kuasa hukumnya Warsa T Bhuana, Selasa (26/7) membenarkan hasil test PCR Eka Wiryastuti negatif COVID-19. Eka pun kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi DID Tabanan, secara offline di Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Sekarang sidang sudah dilakukan offline. Bu Eka sudah datang di tipikor,” ucap Warsa T Bhuana. (Miasa/balipost)