Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – KPK memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.

“Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (26/7) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Mobil Petugas Portal Galian C Nyungsep ke Kebun

Mardani diharapkan kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. Sehingga proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Selain itu, kata Fikri, KPK juga meminta masyarakat jika memiliki informasi keberadaan Maming dapat menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. “Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien,” ujar Fikri.

Baca juga:  Penggiat Medsos Adam Deni Ditangkap

Sebelumnya, KPK belum menemukan dia dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7).

Sementara itu, kuasa hukum Ketua BPP Hipmi ini, Denny Indrayana, mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan dia.

“Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Maming),” kata Indrayana usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Baca juga:  Kerugian Negara Pada Kasus PT ASDP Diperkirakan Rp 1,27 triliun

Ia mengatakan tidak mengetahui keberadaan Maming, dan dia pun meminta KPK untuk bersabar sampai putusan sidang praperadilan.

“Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari,” kata dia.

Tim kuasa hukum Bendahara Umum PBNU itu telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Maming masih berproses. (kmb/balipost)

BAGIKAN