DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya untuk meminta penetapan tersangka pada Nazaruddin dan anak perusahannya oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui PN Denpasar kandas.
Kamis (16/11), hakim praperadilan Novita Riama dalam putusan selanya, menerima eksepsi dari KPK. “Menerima eksepsi yang diajukan termohon dan menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan yang dimohonkan perkumpulan MAKI,” tandas hakim Novita Riama.
Pascadiajukan permohonan oleh Bonyamin Bin Saiman dan Suyono dari MAKI, Rabu (15/11), lalu termohon yang diwakili tiga staff KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak, Togi Robson Sirait dan Mia Suryani Siregar, menyampaikan tanggapan.
Menurut Juliandi Tigor Simanjuntak, walaupun hukum acara pemeriksaan praperadilan telah diatur secara khusus tetapi belum cukup untuk mangatur proses pemeriksaannya. “Dalam praktek peradilan, pemeriksaan praperadilan adalah dengan menerapkan hukum acara perdata. Dengan demikian maka, permohonan praperadilan diajukan ditempat kedudukan termohon,” ungkap Juliandi Tigor.
Lebih lanjut dikatakan, dalam proses praperadilan, selain proses jawab menjawab atau replik dan duplik dan pembuktian yang hanya menilai aspek formil, bukan aspek materiil. “Ini sudah menjadi konvensi hukum dan menjadi bagian dalam acara pemeriksaan praperadilan,” kata Juliandi.
Atas dasar itu, hakim Novita Riama menyatakan dalam praktek peradilan, yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri tempat kedudukan termohon. Oleh karena kedudukan termohon yakni, pimpinan KPK berkantor di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, maka kedudukan termohon masuk dalam yuridiksi PN Jakarta Selatan.
Dengan menerima eksepsi yang diajukan termohon pimpinan KPK, Novita Riama kemudian menyatakan bahwa permohonan praperadilan disampaikan perkumpulan MAKI tidak dapat diterima. Sebelumnya, MAKI mengajukan permohonan praperadilan terhadap pimpinan KPK terkait penghentian penyidikan tidak sah perkara dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 – 2010 di PN Denpasar.
Dalam uraian permohonan praperadilan dikatakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terhadap terdakwa, Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, didakwakan bersama – sama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.
Tidak hanya itu, menurut wakil dari MAKI Boyamin Saiman, PT Duta Graha Indah juga telah dijadikan tersangka koorpoarsi dalam perkara dugaan korupsi ini dimana termohon yakni KPK sedang berupaya menyelesaikan penyidikan dan seharusnya segera maju ke persidangan.
Dakwaan JPU dari KPK, dinyatakan bahwa perbuatan Dudung Purwadi telah memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikan mantan bendahara Partai Demokrat ini yakni, PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sejumlah Rp10,2 miliar.
Sementara menurut jaksa berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dudung Purwadi dalam korupsi pembangunan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,9 miliar. (miasa/balipost)