Sampah kiriman yang sebagian besar berupa kayu kering ditumpuk di pinggir Pantai Kuta, Jumat (19/11). Sepanjang pantai di Badung bersiap menghadapi sampah kiriman yang tiap tahun terjadi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sampah kiriman berupa kayu sering terdampar di sepanjang pantai yang ada di wilayah Badung. Untuk mengatasi sampah kiriman itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung membeli satu unit mesin pencacah. Pengadaan alat ini telah memasuki lelang yang dibuka pada 18 Juli 2022.

Pada lelang di LPSE Badung tertulis pengelolaan sampah, penanganan sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA kabupaten/kota, belanja modal alat pengolahan lainnya, mesin pencacah kayu. Lelang tersebut dengan nilai pagu paket Rp8.998.050.000 dan nilai HPS Rp7.603.500.000.

Baca juga:  Dikunjungi Delegasi IMF-WB, Pengamanan Taman Ayun Diperketat

Kabid Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung Anak Agung Gede Dalem saat dikonfirmasi perihal tersebut, Rabu (27/7), membenarkan telah melakukan lelang pengadaan satu unit mesin pencacah kayu. “Ya, kami masih melakukan pengadaan satu unit mesin pencacah kayu,” ucapnya.

Menurutnya, pengadaan alat pencacah kayu terdiri dari alat pencacah, truk penarik mesin cacah, truk pengangkut material dan crane untuk pengambilan kayu. Alat pencacah ini satu unit dan bisa bergerak ke mana-mana untuk mencacah kayu. Alat ini mampu untuk mencacah kayu gelondongan langsung di lokasi.

Baca juga:  Pelaku Illegal Logging Diamankan

Pihaknya berharap kehadiran alat ini nantinya bisa untuk penanganan sampah pantai, sehingga petugas tidak kelabakan dalam penanganan sampah pantai. Sebab, biasanya sampah pantai banyak terdampar sampah kayu gelondongan. “Mudah-mudahan ada pemenang tender dan alatnya. Kalau ada alat ini kita tidak kewalahan dalam membuang kayu gelondongan yang besar karena alat ini langsung bisa mencacah kayu tersebut dan cacahannya gampang diangkut dan siap dijadikan bahan kompos,” ungkapnya.

Baca juga:  Perlindungan Konsumen Penting di Era Ekonomi Digital

Sebelumnya, Pemkab Badung melalui Dinas LHK Badung telah merancang pusat daur ulang sampah. Rencana ini juga sudah melakukan tender dengan nilai pagu paket Rp2.300.000.000 dan nilai HPS paket Rp2.296.809.396.

Lelang ini dimenangkan oleh CV Sedana Govana Jaya dengan nilai kontrak Rp1.319.086.995,81. Kegiatan ini menggunakan DAK dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian, lokasinya di TPST Mengwi paling belakang. (Parwata/balipost)

BAGIKAN