Sapi di wilayah Jembrana, Rabu (27/7/2022). (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Di tengah wabah PMK yang kini menjadi perhatian, razia lalu lintas di jalan Denpasar Gilimanuk diperketat. Antisipasi lalu lintas ternak antar kabupaten dan desa dalam satu wilayah.

Meski sudah ada lockdown ternak, masih ditemukan aktivitas lalu lintas ternak. Seperti yang dipergoki petugas Polsek Kota Jembrana saat melakukan operasi jalan raya Rabu (27/7) sore. Petugas menemukan masih ada lalu lintas sapi antarkecamatan di Kabupaten Jembrana.

Upaya ini menerapkan Surat Edaran Nomor 4 tentang pengendalian PMK. Petugas kemudian memerintahkan pemilik ternak tersebut untuk mengembalikan ke daerah asalnya.

Jajaran Polsek Kota Jembrana, Rabu sore saat operasi jalan raya menemukan sebuah mobil pick up bermuatan sapi yang hendak dikirim antarkecamatan di depan Mapolsek Kota Jembrana. Atas penemuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik sapi dan meminta untuk mengembalikan ke daerah asal sapi lokal tersebut.

Baca juga:  Selama Semester I 2024, Puluhan Sengketa Ketenagakerjaan Terjadi di Badung

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat dikonfirmasi, Kamis (28/7). Kepada wartawan, Kapolres mengatakan, akan terus melakukan kegiatan pengawasan dengan operasi jalan raya (21) di masing-masing Polsek. “Kebetulan kemarin jajaran Polsek Kota Jembrana berhasil menemukan sebuah kendaraan yang mengangkut hewan ternak yaitu sapi lokal,” ungkapnya.

Karena saat ini masih dalam situasi wabah PMK, jajaran melakukan pemeriksaan hewan ternak tersebut, dan meminta pemilik membawa kembali ke daerah asalnya. “Kemarin benar anggota kita di Polsek Jembrana temukan warga yang mengangkut ternak sapi. Tapi karena masih dalam kondisi saat ini (PMK), kita imbau untuk tidak melakukan mobilitas ternak dulu,” jelasnya.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, Petugas Gabungan Intensifkan Patroli Prokes

Setelah dimintai keterangan warga tersebut diminta untuk mengembalikan sapi yang dibawa ke asalnya. Pengembalian juga dikawal langsung anggota Polsek Jembrana. “Sekali lagi kami imbau untuk seluruh warga agar tidak melakukan mobilitas ternak dulu. Ini serangkaian dengan pencegahan dan penanggulangan PMK khususnya di Jembrana,” tegasnya.

Sementara Kapolsek Kota Jembrana, Iptu Putu Budi Santika mengungkapkan, penemuan kendaraan pengakut hewan ternak tersebut berawal dari operasi rutin yang dilakukan jajarannya. Sekitar pukul 17.00 Wita melihat warga yang mengangkut dua eekor sapi. “Jadi warga dari Kecamatan Mendoyo itu akan bawa ternak ke Kecamatan Jembrana. Kita sudah sempat mintai keterangan, dan sudah kita antar juga saat pengembalian,” jelasnya.

Baca juga:  RS Sanjiwani Masih Tangani Satu Pasien Pengawasan COVID-19

Budi Santika juga mengungkapkan bahwa warga tersebut sebenarnya tidak mengetahui bahwa adanya aturan tersebut berlaku dimana saja. Artinya, untuk mobilitas untuk sementara dibatasi dimanapun sesuai surat edaran Satgas PMK tersebut. “Intinya pemilik sapi membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan sanggup mengembalikan sapi. Kemudian kondisi sapinya juga tidak terindikasi PMK atau sehat,” pungkasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN