KUPANG, BALIPOST.com – Berbagai aksi unjuk rasa penolakan naiknya harga tiket masuk ke Pulau Komodo dilakukan pelaku pariwisata di Labuan Bajo, NTT. Aksi ini diminta Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing tidak mengganggu wisatawan yang berwisata ke ujung barat Pulau Flores itu.
“Para pelaku wisata di Labuan Bajo silahkan menyampaikan aspirasinya tetapi tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengganggu hak orang lain atau membuat situasi tidak nyaman bagi wisatawan yang datang berwisata ke Labuan Bajo,” kata Zeth dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (31/7).
Zeth mengatakan hal itu terkait upaya Pemerintah NTT dalam menyelesaikan aksi penolakan kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Ia mengatakan, Pemerintah NTT mengharapkan aksi unjuk rasa dilakukan pelaku wisata di Labuan Bajo tidak diikuti dengan melakukan boikot berbagai fasilitas umum karena memiliki dampak negatif terhadap pembangunan sektor pariwisata super premium Labuan Bajo.
“Menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara tetapi tidak boleh melanggar hukum,” tegasnya.
Ia mengatakan, semua pihak memiliki tanggungjawab terhadap pembangunan sektor pariwisata di Labuan Bajo, sehingga apabila melakukan boikot terhadap kegiatan wisata tentu memiliki dampak buruh terhadap pariwisata di Labuan Bajo yang telah dibangun dengan baik selama ini.
Menurut dia, tindakan pemboikotan fasilitas wisata merupakan suatu tindakan bunuh diri dalam pembangunan wisata di Labuan Bajo karena mengganggu kenyamanan wisatawan yang datang berkunjung.
“Pemerintah tidak melarang menyampaikan aspirasi tetapi tidak boleh menghasut dan melakukan pemblokiran fasilitas umum yang berpotensi melanggar hukum,” tegas Sonny Libing.
Dia menjelaskan aksi unjuk rasa yang dilakukan pelaku wisata di Labuan Bajo tentu memiliki dampak bagi kunjungan wisatawan, karena wisatawan tentu tidak datang ke lokasi wisata yang memiliki gejolak.
“Dampaknya pasti ada karena wisatawan tidak datang apalagi kalau sudah menyampaikan hasutan akan membakar dan memblokir fasilitas umum yang membuat orang tidak datang ke Labuan Bajo, sehingga kami berharap para pelaku wisata di Labuan Bajo untuk mengedepankan dialog secara baik serta tidak melakukan pemblokiran fasilitas umum yang ada,” tegasnya.
Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu pelaku wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT melakukan penghentian aktivitas pariwisata di kawasan wisata itu dampak dari rencana kenaikan tiket masuk Pulau Komodo mencapai Rp3,7 juta per orang pada 1 Agustus 2022. “Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di Kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi wisata di Manggarai Barat mulai 1-31 Agustus 2022,” kata Koordinator Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Kabupaten Manggarai Barat Rafael Taher dihubungi dari Kupang, Sabtu malam.
Ia mengatakan bahwa aksi ini sebagai bentuk protes penolakan pelaku pariwisata di Manggarai Barat terkait kebijakan kenaikan harga tarif masuk taman Nasional Komodo oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Rafael yang mewakili seluruh pelaku wisata di Manggarai Barat itu menilai kehadiran PT. Flobamor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah NTT sangat memonopoli sektor pariwisata di Manggarai Barat.
Hal ini menyebabkan kemiskinan bagi seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Karena itu, ujar dia, komitmen bersama menghentikan semua aktivitas pelayanan jasa pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat itu tanpa ada paksaan dari pihak manapun. (kmb/balipost)