Jerinx disambut istrinya, Nora, saat persidangan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Gede Aryastina atau lebih dikenal dengan nama Jerinx akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. Ia dijadwalkan bebas pada Selasa (2/8).

“Iya, hari ini Jrx (Jerinx, red) melaksanakan Cuti Bersyarat,” kata Kelapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing dalam pesan singkatnya.

Salah satu kuasa hukumnya, I Wayan “Gendo” Suardana saat dikonfirmasi juga membenarkan. “Hari ini. Jika tidak ada halangan, pukul 10 – 11 WITA,” katanya dikonfirmasi via WhatsApp.

Baca juga:  WNI Tertipu "Online Scam" di LN Meningkat, Terbanyak di Negara Ini

Dalam sidang di Jakarta, Jerinx divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia dinilai bersalah karena kasus pengancaman dengan Adam Deni Gearaka. Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai vonis, ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kemudian, Jerinx menjalani pemindahan pidananya ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga:  Tujuh Banjar Usung Bade dan Lembu Palebon Cok Budi Suryawan

Alasan pemindahan Jerinx karena kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan. Selama ini sang ibu dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali. Selain itu, alasan pemindahan juga agar sang ibu bisa menengok Jerinx dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.

Sebelumnya, pada 2021 Jerinx juga sempat ditahan karena bersalah atas kasus “IDI Kacung WHO”. Ia bebas pada 8 Juni 2021 setelah divonis 10 bulan penjara. (Kerta Negara/Miasa/balipost)

Baca juga:  Kumulatif 193 Kasus Positif COVID-19, 3 Daerah Ini Catatkan Penambahan Warga Terjangkit
BAGIKAN