Dewa Wiratmaja memberikan kesaksiaan untuk Eka Wiryastuti. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dalam sidang perkara dugaan korupsi dan penyuapan pengurusan dana DID Tabanan, posisinya masih aman. Karena dalam persidangan peranannya belum terungkap secara gamblang.

Bahkan dalam sidang, Selasa (2/8) yang memeriksa terdakwa I Dewa Wiratmaja sebagai saksi untuk Eka Wiryastuti, peranan Eka belum mengemuka. Sehingga JPU KPK harus mengorek kesaksian Dewa Wiratmaja yang disebut sebagai staff ahli Bupati Tabanan.

Saat disinggung JPU soal masalah DID, di mana Tabanan dapat Rp 51 miliar di tahun 2018, Wiratmaja menjelaskan, prosesnya diawali ketika ada potensi anggaran defisit di Tabanan. Dari sana pemerintah, termasuk Dewa Wiratmaja selaku staff ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan di Tabanan, mencoba mencari solusi.

Salah satunya adalah mengupayakan permohonan dana ke pemerintah pusat, melalui beberapa bantuan, termasuk DID. Dari sanalah muncul siapa yang bisa dihubungi di pemerintahan pusat. Wiratmaja berangkat ke Jakarta, persisnya Agustus 2017 dan bertemu Yaya Purnomo, salah satu kasi di Kementerian Keuangan RI.

Baca juga:  Rumah Husen Dibobol Maling 

Namun di depan persidangan pimpinan hakim I Nyoman Wiguna, saksi Dewa Wiratmaja membantah dirinya minta tolong pada Yaya Purnomo. Jaksa KPK kemudian menanyakan soal kesaksian dan pengakuan Yaya Purnomo, bahwa dia bersama Rifa Surya menerima Rp 300 juta, Rp 300 juta, dan USD 55.300 dari terdakwa Dewa Wiratmaja.

Pertanyaan itulah yang membuat tensi bicara Dewa Wiratmaja menurun. “Saya merasa sangat sedih. Karena orang menganggap begitu dungungnya dan memfitnah saya dengan membuat cerita fiksi. Bagaimana mungkin saya yang punya intelek, dan mengetahui situasi, menyerahkan uang di saat musim sedang OTT. Begitu dungunya saya menenteng uang sebegitu banyak,” jawab Dewa Wiratmaja.

Yang ada adalah Yaya Purnomo menawarkan. Hal itu terjadi ketika Dewa Wiratmaja menanyakan mengapa Tabanan cuma dapat DID Rp 7,5 miliar? Daerah lain dapatnya lebih besar. Sebenarnya apa yang dinilai? tanya Wiratmaja.

Atas pertanyaan itu, kata Wiratmaja di depan persidangan, Yaya Purnomo mengatakan “Pak Dewa mau kriteria apa mau dapat (DID)? Kalau syarat, saya kasih klasifikasi, pagu anggaran hanya untuk 200 daerah, 250 daerah di antaranya memenuhi syarat. Artinya kan tidak semua dapat. Kita tentu tidak mau yang bagian dari lima puluh itu,” jawab Wiratmaja di hadapan jaksa KPK.

Baca juga:  Alokasi DID untuk Bali Terus Menurun

Lanjut Wiratmaja, dari sanalah muncul istilah dana istiadat. “Kata Yaya, kalau mau harus dipenuhi dana adat istiadat. Waduh,” kata saya.

Yaya, kata Wiratmaja menambahkan, pihaknya butuh Rp 300 juta untuk tanda jadi, berikutnya 3% dari DID yang didapat setelah dana DID turun. Hasil komunikasi dengan Yaya itu, oleh Wiratmaja disampaikannya ke Kepala Bappeda Tabanan, IB Wiratmaja. Termasuk adanya pemotongan, potensi atau asumsi DID yang didapat Tabanan.

“Lantas, soal dana istiadat, untuk memenuhi permintaan Yaya Purnomo?” Tanya jaksa KPK. Wiratmaja menjelaskan, Yaya menyampaikan tidak usah menggunakan proposal. “Yang penting DP-nya disegerakan,” jawab Wiratmaja.

Baca juga:  Beredar, Surat Berisi Nama Tersangka Kasus DID Tabanan 2018

“Bagaimana akhirnya dana adat istiadat,” kejar jaksa kembali. “Saya mencarikan jalan keluar dan berdiskusi dengan Yaya. Dari sana ada ungkapan bahwa daerah lain biasanya kontraktor yang menyediakan. Jika tidak ada dana ini (DID), proyek tidak akan bisa jalan. Saya bilang Its ok,” kata Wiratmaja.

Terjadilah pertemuan Wiratmaja dengan sejumlah kontraktor yang tergabung dalam Gapensi Tabanan. Di depan persidangan, diakui bahwa Dewa Wiratmaja ada menerima dari kontraktor. Namun setelah sebulan, uang tersebut dikembalikan. Tanpa bunga.

Atas bantahan itu, JPU KPK memperlihatkan percakapan soal dugaan pemberian uang antara Yaya dengan orang yang menurut jaksa KPK adalah Dewa Wiratmaja. Ketika diminta menanggapi percakapan itu, Dewa Wiratmaja tidak mau menanggapinya. “Saya tidak bisa berkomentar soal percakapan Yaya dengan orang lain, yang bukan kapasitas saya,” tolak Wiratmaja.

“Ya sudah, itu hak saudara. Yang jelas saudara dalam memberikan keterangan ini sudah disumpah,” tegasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN