Dua WN Maroko dideportasi karena overstay di Bali. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua orang kakak beradik asal negara Maroko, ZO (37) dan MO (41) dilakukan deportasi karena overstay hampir 2,5 tahun. Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, kedua wanita itu dideportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Diketahui, sebelumnya pada 27 November 2019 silam, keduanya tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Casablanca, Maroko yang transit sebelumnya di Istanbul, Turki dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Tujuan kedua wanita asal Negeri Maghribi tersebut pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur.

Baca juga:  Overstay dan Berbuat Tak Senonoh, Bule Prancis Dideportasi

BVK itu sendiri berlaku selama 30 hari, dan sejak kedatangan mereka hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu 26 Desember 2019 yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Mereka overstay 866 hari atau 2,3 tahun.

Keduanya mengaku tidak kembali ke Maroko karena menurut informasi dari ibu mereka penerbangan internasional di sana telah ditutup karena Pandemi Covid-19. Berdasarkan hal tersebut mereka berdalih untuk tetap tinggal di Indonesia sampai penerbangan internasional di Maroko dibuka dengan diberikan uang bulanan dari orangtuanya.

Selain itu mereka beralasan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa Pandemi COVID-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal. Atas kelalaiannya tersebut berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 10 Mei 2022 mereka dinyatakan overstay lebih dari 60 hari.

Baca juga:  Udang Seberat 3 Ton dari Lombok ke Surabaya Diamankan di Gilimanuk

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” pungkas Anggiat.

Terpisah, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah MO dan ZO didetensi selama 71 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dalam penerbitan Laisses-Passer (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor-red) dengan Kedubes Maroko di Jakarta serta siapnya administrasi, akhirnya keduanya dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Baca juga:  Ibu Bayi Kembar Akhirnya Ditahan

Menggunakan maskapai Saudia Airlines, MO dan ZO diterbangkan melalui bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 19.05 WIB, dengan nomor penerbangan SV819 tujuan Jakarta (CGK) – Jeddah (JED), dilanjutkan dengan SV377 Jeddah (JED) – Casablanca (CMN). (Miasa/balipost)

BAGIKAN