Bupati Giri Prasta saat mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda penjelasan Bupati Badung terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dan 4 rancangan peraturan daerah lainnya, Selasa (2/8). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda penjelasan Bupati Badung terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dan 4 rancangan peraturan daerah lainnya, Selasa (2/8) bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung. Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh penjabat lengkap di Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Badung dan para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung.

Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Nyoman Giri Prasta mengatakan di tahun 2022, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung mulai menunjukkan trend positif, sehingga Pemkab Badung mencoba mengikuti tren positif tersebut dan memvisualisasikannya pada rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2023. Pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dirancang sebesar Rp3.874.804.126.903,00 meningkat sebesar Rp885.592.886.951,00 atau 29,63 % dari APBD (induk) tahun anggaran 2022.

Baca juga:  Turun dari Gunung Catur, Pendaki Terjatuh hingga Cedera

“Sedangkan belanja daerah pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dirancang sebesar Rp3.874.804.126.903,00 meningkat sebesar Rp622.146.012.951,00 atau 19,13% dari APBD (induk) tahun anggaran 2022,” ungkap Bupati Giri Prasta.

Adapun 4 rancangan peraturan daerah (perda) yang disampaikan Bupati Giri Prasta, yaitu rancangan perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, rancangan perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, rancangan perda tentang penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan dan rancangan perda tentang perubahan atas perda Kabupaten Badung nomor 9 tahun 2015 tentang Penetapan Desa. “Ini hal yang paling prinsip yang perlu saya sampaikan, karena bagi Giri Prasta kita tidak akan berbicara tentang ketahanan pangan, tapi lebih baik adalah kedaulatan pangan. Kalau ketahanan pangan, kita bisa mencukupi tapi masih membutuhkan dari daerah lain. Tapi kalau kedaulatan pangan kita bisa betul-betul berdikari inilah sebuah komitmen yang harus kita lakukan untuk menjaga stabilitas dari pada perekonomian yang ada di Kabupaten Badung,” ucapnya.

Baca juga:  Berikut, Daftar TPS Giri Prasta hingga Putu Parwata Nyoblos

Di sisi lain Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung karena Bupati Giri Prasta telah menyampaikan penjelasan terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dan 4 rancangan peraturan daerah lainnya. “Kalau ini tidak disampaikan dokumennya, kepentingan masyarakat tidak bisa tercapai. Penjelasan yang disampaikan bupati dalam KUA-PPAS ada keberanian pemerintah yang saya lihat, dimana menganggarkan belanja 3,8 t ini adalah suatu prestasi yang perlu saya apresiasi,” ungkapnya. (Adv/balipost)

Baca juga:  Buntut Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh, Polres Siaga 1
BAGIKAN