Oleh I Nyoman Rutha Ady, S.H., M.H.
Sektor pariwisata sempat diragukan keberlangsungannya sebagai penopang
ekonomi nasional terutama bagi Bali ketika hampir semua negara di dunia terpapar Covid-19 sepanjang tahun 2020 dan 2021. Berbagai spekulasi muncul mewarnai pro dan kontra tentang kemampuan pariwisata bisa bangkit kembali sebagai salah satu sumber devisa bagi negara.
Tidak kalah kuatnya sorotan terhadap sisa-sisa napas pariwisata Bali ketika tingkat perekonomian merosot tajam dihantam pandemi. Tetapi fakta menunjukkan sektor pariwisata kini sudah mulai bangkit dan menunjukkan napasnya berangsur normal.
Sebaliknya sektor pertanian yang dirancang
akan mampu menjadi kekuatan pengganti sektor pariwisata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Bali justru belum nampak kontribusinya secara signifikan. Berbagai strategi ilmiah maupun teknis yang dipersiapkan untuk mendorong agar sektor pertanian semakin tumbuh dan berdaya kuat, hingga kini belum terwujud bahkan sepertinya akan semakin ditinggalkan oleh kencangnya laju pertumbuhan sektor pariwisata.
Dalam perspektif ekonomis, pertumbuhan kedua sektor ini di Bali bagaikan hitungan deret hitung dan deret ukur yang tidak mungkin bisa ketemu dalam satu titik yang sama. Untuk itu pemerintah provinsi (eksekutif dan legislatif) sebagai konseptor dan eksekutor berbagai program pembangunan sebaiknya tetap fokus pada pengembangan sektor pariwisata.
Di lain pihak, sumber daya alam persawahan yang memiliki sistem pengairan subak juga perlu terus dikembangkan secara lebih komprehensif dengan upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas produk sesuai dengan kebutuhan dinamika pasar yang terus berkembang. Pariwisata dan pertanian tidak perlu didikotomikan dalam penyusunan konsep pembangunan Bali karena keduanya sudah terbukti memiliki nilai signifikan dalam upaya mendorong petumbuhan ekonomi daerah.
Justru pariwisata dan pertanian perlu diformulakan dengan slogan two for one yang mengandung makna dua sektor unggulan disinergikan menjadi satu kekuatan utama bagi upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali. Sektor pariwisata memang tidak bisa dilihat dari perspektif makro semata seperti pertumbuhan bisnis hotel dan jenis akomodasi lainnya serta bar dan restoran saja.
Keberadaan pariwisata telah mampu menumbuhkan aktivitas masyarakat untuk melakukan bisnis meskipun dalam skala menengah dan kecil. Demikian juga pertumbuhan seni kerajinan di sentra-sentra komunitas perajin yang berlokasi terpencil di pelosok pedesaan.
Tumbuhnya usaha kecil seperti warung makanan, kios cendera mata, pedagang pantai dan industri kecil rumah tangga merupakan dampak positif dari berkembangnya sektor pariwisata. Pencari kerja informal seperti sopir angkutan wisata, penyewaan kendaraan bermotor, tempat penukaran mata uang, pemandu wisata di obyek-obyek wisata dan banyak lagi subsektor pariwisata yang mampu menyerap tenaga kerja dengan pendapatan jauh lebih besar dari para pekerja di sektor pertanian.
Tanpa berkembangnya sektor pariwisata, Bali akan semakin sulit untuk memajukan perekonomian daerah serta tidak akan mampu menghadapi ledakan pengangguran penduduk usia produktif karena kaum milenial kurang tertarik menekuni profesi sebagai petani. Di balik keunggulan sektor pariwisata, semua
pemangku kebijakan termasuk masyarakat perlu
tetap mawas diri agar pengembangan pariwisata
Bali tidak kebablasan tanpa pengawasan.
Sektor apapaun pasti memiliki aspek plus dan minus,
positif dan negatif, keunggulan maupun kekurangan. Bali sejak awal sudah berkomitmen mengembangkan pariwisata budaya yang bermakna aspek budaya sebagai daya tarik pariwsata tetapi harus dijaga kelestariannya.
Budaya sebagai taksunya Bali harus tetap lestari sepanjang masa di tengah kuatnya arus globalisasi yang melanda dunia. Lebih penting lagi adalah komitmen dan kesungguhan aparatur birokrasi untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan semua pihak terhadap berbagai produk hukum.
Praktik-praktik pelanggaran hukum khususnya peraturan daerah yang terjadi harus diselesaikan dengan pendekatan hukum yang humanis serta mengedepankan rasa keadilan. Tetapi pelanggaran terhadap produk hukum berat yang berpotensi merusak alam, budaya dan citra Bali, wajib ditindak tanpa tebang pilih.
Tidak ada ruang bagi para pemilik modal yang ingin melakukan bisnis termasuk di sektor pariwisata di Bali dengan pengembangkan unit-unit usaha yang semau gue (sebebas-bebasnya) tanpa mentaati aturan hukum positif dan hukum adat di Bali.
Penulis, Pemerhati Masalah Pariwisata, tinggal di Legian, Kuta